MA Putuskan Eks Koruptor Boleh Nyaleg di Pemilu 2019

Logo Mahkamah Agung.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Andika Wahyu

VIVA – Polemik antara KPU dan Bawaslu usai. Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan uji materi sejumlah calon anggota legislatif berlatarbelakang mantan terpidana kasus korupsi di Pemilu 2019.

Ria Ricis dan Teuku Ryan Resmi Cerai, MA Hapus Putusan Sidang Dari Website

"Sudah diputus, Kamis kemarin. Dikabulkan permohonannya, dikembalikan kepada Undang-Undang," kata Juru bicara MA Suhadi saat di hubungi, Jumat 14 September 2014.

Mahkamah Agung (MA) membatalkan Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 Huruf g Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota. Kemudian, Pasal 60 huruf j Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD terkait penghapusan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, menjadi calon anggota legislatif (bacaleg) dalam Pemilu 2019.

Jaksa Ungkap Gazalba Saleh Cuci Uang Beli Alphard, tapi di LHKPN Bilang Cuma Ada Avanza

"Sudah diputus kemarin. Jadi, itu bertentangan dengan undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu," jelasnya.

Selain itu, PKPU tersebut dianggap bertentangan dengan Putusan MK No.71/PUU-XIV/2016, yang telah memperbolehkan mantan narapidana menjadi calon anggota legislatif, yaitu rentang yang memisahkan kepada publik yang menjadi mantan terpidana.

Akal-akalan Gazalba Saleh Cuci Uang Korupsi: Pakai Profesi Dosen hingga KTP Orang Lain

Baca: KPU Vs Bawaslu soal Eks Koruptor Nyaleg

Atas dasar itu semua mantan napi koruptor dipastikan bisa menjadi caleg. Dan KPU harus menjalankan putusan Bawaslu yang sebelumnya telah meloloskan 41 mantan napi koruptor sebagai caleg dan senator DPD di berbagai daerah.

"Jadi mantan napi itu boleh mendaftar sebagai calon, asal sesuai ketentuan undang undang dan putusan MK kan," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya