Dekati Tenggat Waktu, Baru 29 K/L dan 43 Pemda Masuk Sistem CPNS 2018 

Ilustrasi tes CPNS.
Sumber :
  • Dimyati Hamzah | Surabaya Post

VIVA – Badan Kepegawaian Negeri atau BKN mencatat, ada 76 Kementerian/Lembaga dan 525 dari instansi pemerintah daerah yang akan membuka lowongan calon pegawai negeri sipil atau CPNS pada 26 September 2018.

Pemkab Tangerang Benarkan PNS Mereka Ditangkap Densus

Tetapi, hingga hari ini, Kamis 20 September 2018, kementerian/lembaga dan instansi pemerintah daerah yang sudah memasukkan format CPNS di website jumlahnya masih kurang sekali. 

"Tadi malam, ada 58 instansi terdiri dari atas 20 kementerian/lembaga dan 38 Pemda, kemudian hari ini, sudah ada 29 kementerian/lembaga dan 43 Pemda, totalnya ada 72 yang sudah memasukkan secara sistem," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Mohammad Ridwan di kantornya, Jakarta Timur. 

Ditangkap Densus, Status PNS di Kabupaten Tangerang Tersangka Teroris

Ridwan tak mengetahui secara pasti kenapa dari kementerian/lembaga, serta dari pemerintah daerah terlambat dalam memasukkan formasi CPNS ke website, dan mungkin dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi yang lebih tahu. 

"Ada beberapa yang membuat justman akhir katakanlah dengan kehadiran gubernur bupati baru, ada sedikit perubahan jumlahnya, tetapi jabatan-jabatan ditambah yang lain dikurangi, itu yang menyebabkan salah satunya mengapa mereka terlambat mengisi ini," katanya. 

PNS di Kabupaten Tangerang Ditangkap Densus 88

Hal lain, kata dia, soal apakah surat keterangan lulus (SKL) bisa dipakai atau tidak, baik tingkat provinsi, kota maupun kabupaten. "Nah, itu kami serahkan sepenuhnya ke pada kementerian dan lembaga, serta instansi," ujarnya. 

Ridwan berharap, kepada kementerian/lembaga dan pihak pemerintah daerah agar dapat merampungkan dan mengisi formasi CPNS ke laman website yang telah tersedia. 

"Kami sampaikan tanggal 19 (September) itu harus sudah masuk, paling cepat tanggal 26 September itu kita mulai orang bisa mendaftar secara online," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya