Kaum Difabel Minta TPS Keliling saat Pemilu 2019

Para penyandang disabilitas atau kaum difabel di Banten yang tergabung dalam Perkumpulan Sahabat Difabel (Persada) mendatangi kantor KPU setempat pada Senin, 24 September 2018.
Sumber :
  • VIVA/Yandi Deslatama

VIVA – Para penyandang disabilitas atau kaum difabel di Banten yang tergabung dalam organisasi Perkumpulan Sahabat Difabel (Persada) mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum setempat pada Senin, 24 September 2018.

Buka Bersama Perhimpunan Tionghoa, Istri Gus Dur Ingatkan Kemajemukan Indonesia

Mereka hendak mencocokkan data anggota dengan Daftar Pemilih Tetap atau DPT Pemilu 2019 yang sudah ditetapkan oleh KPU. Sebab lebih tiga ribu orang penyandang disabilitas di Banten juga berhak memilih dalam pemilu tahun 2019.

"Aksesibilitas dan data yang mungkin belum sinkron, kemudian fasilitasnya yang seharusnya didapatkan oleh disabilitas," kata Elmilia Sari, Ketua Persada Banten, ketika beraudiensi dengan para petinggi KPU setempat.

Berprestasi di Ajang Internasional, Atlet NPC Sumut Diguyur Bonus Rp3,1 Miliar

Persada, mewakili para penyandang disabilitas yang menjadi anggotanya, menuntut lembaga penyelenggara pemilu tak hanya menjamin hak pilih, tetapi juga menyediakan fasilitas untuk memberikan hak suara. Misal, tersedianya kertas suara braille.

Sebagian penyandang disabilitas juga terkendala untuk pergi ke tempat pemungutan suara atau TPS. Karena itu mesti dipertimbangkan pula untuk menyediakan TPS keliling dan mendatangi satu per satu rumah kaum difabel.

Al-Qur'an for All: Hadirkan Iqro'na untuk Penyandang Disabilitas

Persada juga berharap penyandang disabilitas, terutama yang memenuhi syarat, dapat menjadi anggota penyelenggara pemilu seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). "Karena dia juga berhak menjadi penyelenggara pemilu," kata Elmilia.

Berdasarkan data KPU Banten, penyandang disabilitas yang masuk dalam DPT berjumlah 6.724 orang. Namun data itu belum belum final karena KPU masih memutakhirkan lagi sehingga semua yang berhak, termasuk penyandang disabilitas, dapat memberikan hak pilihnya.

KPU Banten sudah mencatat para penyandang disabilitas yang masuk dalam DPT sesuai kota/kabupaten masing-masing. Antara lain, Kota Cilegon 496 orang, Kota Serang 305 orang, Kota Tangerang 1.063 orang, Kota Tangerang Selatan 542 orang, Kabupaten Lebak 1.296 orang, Kabupaten Pandeglang 805 orang, Kabupaten Serang 1.144 orang, dan Kabupaten Tangerang 1.073 orang.

Mereka tersebar di 33.107 TPS dari 1.551 desa/kelurahan di 155 kecamatan seluruh Banten. Meski begitu, KPU belum menentukan teknis pemilih bagi penyandang disabilitas yang tidak bisa datang ke TPS.

"Kita belum tahu, apakah disediakan kursi roda atau dibawa ke TPS, kami belum tahu teknisnya. Nanti pasti akan ada regulasinya," kata Agus Sutisna, Komisioner KPU Banten. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya