Ditahan Kejagung, Eks Dirut Pertamina Siapkan Praperadilan

Kejaksaan Agung menahan Karen Agustiawan, mantan direktur utama PT Pertamina, pada Senin, 24 September 2018.
Sumber :
  • Kejaksaan Agung

VIVA – Kuasa hukum eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan, Soesilo Aribowo telah mempertimbangkan akan melakukan langkah hukum praperadilan. Ini dilakukan usai kliennya ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung.

Peringati Hari Kartini, Peran Perempuan dalam Industri 4.0 Jadi Sorotan di Hannover Messe 2024

"Lagi kita pikir-pikir, belum tahu," ujar Soesilo ketika dihubungi VIVA, Senin, 24 September 2018.

Menurutnya, langkah hukum praperadilan akan terlebih dahulu dibicarakan dengan kliennya. Saat ini, belum ada pembicaraan paska ditahannya Karen pada siang ini.

Ajang JDM Funday Mandalika 2024 Bukan Sekadar Balapan Mobil Jepang

"Belum rundingan dengan Ibu Karen. Karena kita masih diluar belum boleh masuk. Kita akan diskusi dulu," katanya.

Kejaksaan Agung menahan Karen Agustiawan yang merupakan mantan direktur utama PT Pertamina, pada Senin, 24 September 2018. Karen ditahan setelah diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi investasi perusahaan di Blok Baster Manta Gummy atau BMG Australia pada 2009.

Daftar Sepeda Motor yang Cocok Diisi BBM Pertalite

Kejaksaan menyatakan, Karen ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, selama 20 hari ke depan. Penahanan dianggap diperlukan karena sudah memenuhi syarat objektivitas dan subjektivitas dan agar perkara cepat selesai.

"Jadi hari ini Karen ditahan dua puluh hari kedepan di Rutan Pondok Bambu, sesuai usulan penyidik," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Adi Toegarisman.

Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya

Masa RAFI 2024, Konsumsi Avtur Naik 10%

Selama periode Satgas RAFI dibandingkan normal untuk Avtur naik sekitar 10,7%. Peningkatan ini lebih tinggi dibandingkan proyeksi awal yang kami hitung.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024