Hanya Bisa Bahasa Vietnam, Nguyen 'Sok' Pahami Hakim PN Surabaya

Sidang perdana warga Vietnam kasus sabu di PN Surabaya
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Nguyen Thi Thanh He (25), warga negara asing atau WNA asal Vietnam hanya mengangguk-anggukkan kepala kala duduk di kursi terdakwa di Ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur pada Senin sore, 24 September 2018. Anggukan kepala itu berkali-kali sebagai respons maksimal perempuan berkulit putih itu terhadap kalimat yang keluar dari bibir hakim dan jaksa. Padahal dia tak paham bahasa Indonesia.

Brigjen Mukti Sebut Gembong Narkoba Fredy Pratama Sudah Kehabisan Modal

Senin itu adalah sidang perdana Nguyen dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu. Dia tertangkap petugas Bea dan Cukai saat mendarat di Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur pada Maret 2018. Dia ketahuan akan menyelundupkan sabu ke Indonesia seberat 1,1 kilogram. 

Sidang perkara Nguyen diajukan oleh jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. JPU-nya adalah Nur Rachman. Adapun hakimnya diketuai Yulisar.

28.861 Tersangka Narkoba Ditangkap Selama 8 Bulan, Ada Pelaku Kasus Laboratorium Ekstasi

Terdakwa hadir dengan kemeja hitam dipadu celana jins biru. Bagian luar terbalut rompi tahanan hijau.

Sementara itu, kakinya terbungkus sepatu warna putih. Dia hadir seorang diri tanpa penasihat hukum pula tiada penerjemah. 

Warga Tewas Usai Diperiksa Polisi di Aceh, Propam Turun Tangan

Sidang perdana mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa. Sebagaimana sidang perdana pada umumnya, sebelum dakwaan dibaca, hakim mengecek terlebih dahulu identitas terdakwa yang dicocokkan antara dokumen terdakwa dan identitas yang tertera di surat dakwaan. 

Dokumen identitas itu juga biasanya dikonfirmasikan kepada terdakwa kebenarannya. Nah, saat itulah respons yang ditunjukkan terdakwa Nguyen hanya gerakan kepala.

Sesekali dia tengok kanan-kiri diduga kebingungan dengan bahasa yang digunakan orang-orang di dalam ruang sidang. Nguyen juga tidak fasih berbahasa Inggris. 

"Kalau tidak ada kuasa hukum, terdakwa juga tidak bisa berbahasa Inggris, bagaimana mau memulai persidangan," kata hakim Yulisar. 

Dia pun akhirnya memutuskan sidang ditunda pekan depan. Jaksa juga diminta mendatangkan penerjemah pada sidang selanjutnya. 

Usai sidang, Jaksa Nur Rachman menjelaskan bahwa sidang terpaksa ditunda karena kendala bahasa. Terdakwa tak bisa berbahasa Inggris apalagi bahasa Indonesia. Hakim maupun jaksa tidak bisa berkomunikasi dengan terdakwa. "Harus ada penerjemahnya dahulu," katanya. 

Nur mengaku sudah menghubungi Kedutaan Besar Vietnam untuk Indonesia terkait perkara Nguyen. Sayangnya, hingga kini Kedubes Vietnam belum menerjunkan penasihat hukum maupun penerjemah.

"Saya juga sudah mencarikan pengacara, tapi dia kan enggak mengerti. Dia juga tidak mau," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya