Revisi UU ASN Harus Cepat Rampung untuk Solusi Pengangkatan Honorer

Sejumlah guru honorer yang tergabung dalam Forum Komunikasi Honorer K2 (FKH-K2) berunjuk rasa di Kudus, Jawa Tengah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

VIVA – Revisi Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) diharapkan bisa dikebut karena bisa menjadi polemik persoalan penting seperti pengangkatan pekerja honorer. Hal ini harus menjadi prioritas mengingat tak ada satu pasal yang menyinggung solusi penyelesaian status pekerja honorer.

Pontianak Siapkan 1.215 Formasi Calon ASN, Menteri PAN-RB: 200 Ribu Formasi untuk IKN

"Ada ratusan ribu masyarakat honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS yang memperjuangkan hak-haknya yang sudah puluhan tahun mengabdi," kata Anggota Panitia Kerja Revisi UU ASN Badan Legislasi DPR RI, Rieke Diahpitaloka dalam keterangannya, Selasa, 25 September 2018.

Rieke mengingatkan, polemik honorer harus dengan payung hukum. Apalagi, sejak 24 Januari 2017 lewat paripurna DPR, revisi UU ASN diketuk menjadi inisiatif DPR. Kata dia, revisi ini penting sehingga seluruh fraksi saat itu secara aklamasi sepakat menjadi inisiatif DPR.

Cegah Kecurangan dalam Seleksi ASN, Menpan-RB Siapkan Teknologi Face Recognition

"Penyelesaian status honorer yang mengabdi bekerja puluhan tahun tanpa ada payung hukum, sehingga DPR aklamasi menerima revisi UU ASN menjadi inisiatif DPR," jelas Rieke.

Kemudian, Rieke pun menceritakan bila pimpinan DPR sudah menyampaikan kepada presiden terkait revisi UU ASN menjadi inisiatif DPR. Lalu, selanjutnya pada 22 Maret 2017, Presiden Joko Widodo menerbitkan Surat Presiden (Surpres) Nomor R19/Pres/03/2017.

Kemenpan-RB Siapkan 200 Ribu Formasi Calon ASN untuk Ditempatkan di IKN

Ribuan guru honorer mengikuti aksi silaturahmi akbar guru dan tenaga kependidikan honorer di Stadion Korpri Cisaat, Sukabumi, Jawa Barat

Dalam Supres, ditetapkan penunjukan wakil dari pemerintah untuk membahas revisi UU ASN bersama DPR. Wakil pemerintah yang ditunjuk Jokowi untuk pembahasan revisi UU ini adalah menteri keuangan, menteri hukum dan hak asasi manusia, menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (menPAN dan RB).

Namun, menjadi ironi, karena sampai sekarang pembahasan revisi UU ASN masih mandek. "Sekarang tinggal pembahasan, ini sudah sampai September 2018 belum terjadi pembahasan," tutur anggota DPR dari Fraksi PDIP itu.

Sebelumnya, beberapa unsur masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Wakil Rakyat dan Rakyat Pendukung Revisi UU ASN mengeluhkan lambannya revisi UU ASN ke DPR, Selasa, 25 September 2018.

Padahal, revisi UU ASN dianggap solusi dalam persoalan ratusan ribu pekerja honorer Indonesia yang masih belum jelas nasibnya hingga kini.

Pihak DPR juga masih mendorong agar honorer K2 bisa diangkat jadi CPNS melalui revisi UU ASN. Sebab, opsi yang ditawarkan pemerintah dengan skema bagi honorer K2 seperti pekerja di atas 35 tahun untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), masih mendapat penolakan dan belum diterima semua pihak.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya