Alex Noerdin Penuhi Panggilan Pemeriksaan Sebagai Saksi di Kejagung

Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Feny Selly

VIVA – Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin memenuhi panggilan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada Rabu, 26 September 2018. Alex diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2013.

Banjir di OKU Sumsel Rendam 10 Kelurahan, 1 Jembatan Gantung Putus dan 1.695 KK Terdampak

"Yang bersangkutan hadir dan saat ini sedang diperiksa penyidik," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Warih Sadono, Rabu, 26 September 2018.

Alex pun menjalani pemeriksaan bersama penyidik Jampidsus di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Panggilan ini merupakan panggilan yang ketiga kali setelah Alex tidak dapat hadir dalam dua panggilan Kejaksaan Agung sebelumnya. 

Tersandung Kasus Korupsi, Lima Smelter Timah di Babel PHK Ribuan Karyawan

Dalam pemanggilan sebelumnya Kamis, 20 September, Warih mengatakan, Jampidsus mengaku telah menerima pemberitahuan dari pihak Alex Noerdin terkait ketidakhadirannya. Alex berhalangan hadir karena prosesi serah terima jabatan gubernur Sumatera Selatan. 

"Sudah saya terima suratnya," kata Warih saat dikonfirmasi.

Aiptu FN Polisi yang Tikam Debt Collector Tetap Berdinas Meski Jadi Tersangka

Pada pemanggilan yang pertama pada 13 September 2018, Alex Noerdin juga tidak hadir dengan alasan tengah dinas di luar negeri.

Untuk diketahui, dalam kasus tersebut Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka yaitu Kepala BPKAD Provinsi Sumatera Selatan Laonna Toning, dan Mantan Kepala Kesbangpol Provinsi Sumatera Selatan, Ikhwanuddin. Penetapan tersangka itu setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, diantaranya anggota DPRD Provinsi Sumsel.

Jampidsus menemukan adanya penyimpangan dalam perubahan anggaran untuk dana hibah dan bansos tersebut. Pada awalnya APBD menetapkan untuk hibah dan bansos Rp1,4 triliun, namun berubah menjadi Rp2,1 triliun. Lalu, pada perencanaan hingga pelaporan pertanggungjawaban terdapat dugaan pemotongan dan ketidaksesuaian anggaran.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya