Tersangka Korupsi, Masa Cegah Imigrasi Nur Mahmudi Sudah Lewat

Tim kuasa hukum mantan Walikota Depok, Nur Mahmudi Ismail
Sumber :
  • VIVA/Zah

VIVA – Batas waktu pencegahan terhadap mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekda Depok, Harry Prihanto telah habis. Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Depok, Dadan Gunawan.

2 Tahun Kasus Nur Mahmudi Jalan di Tempat Walau Sudah Tersangka

Diakui Dadan, batas pencegahan keduanya telah habis sejak Sabtu, 22 September 2018, lalu.  “Per tanggal 22 memang sudah enggak ada lagi di sistem kami,” kata Dadan kepada wartawan di Depok, Rabu, 26 September 2018

Ketika disinggung apakah ada upaya perpanjangan terkait status pencegahan tersebut, Dadan mengaku hal itu masuk pada ranah penyidik Polresta Depok. 

Ombudsman Soroti Kasus Dugaan Korupsi Mantan Wali Kota Depok

“Untuk memastikan silakan tanya ke rekan-rekan Kepolisian, apakah ada perpanjangan atau yang lainnya karena kami sifatnya menunggu dan melihat,” katanya.

Dijelaskan Dadan, terhapusnya status pencegahan terhadap Nur Mahmudi dan Harry Prihanto di sistem Imigrasi sudah berdasarkan aturan yang telah ditetapkan.

Rapat Paripurna DPRD Depok Diwarnai Kericuhan

“Ketika habis, ya di sistem kami otomatis hilang. Sudah tidak ada karena sudah terlewati batasnya," ujar dia.

Sementara itu, ketika VIVA mencoba mengkonfirmasi hal ini ke kepolisian sayangnya belum ada tanggapan dari pejabat terkait.

Untuk diketahui, Nur Mahmudi dan Harry Prihanto telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pelebaran Jalan Nangka dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp10,7 miliar.

Keduanya diduga menyalahgunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) pada tahun 2015 lalu. Dana tersebut keluar tanpa persetujuan DPRD Kota Depok. Tak hanya itu, Nur Mahmudi juga disebut-sebut sempat mengeluarkan surat yang menyatakan biaya ganti rugi atas lahan itu dibebankan pada pihak pengembang apartemen Green Lake View yang berlokasi di sekitar area itu. Kini berkas atas kasus itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Depok untuk diperiksa lebih lanjut.  

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya