Ombudsman Soroti Kasus Dugaan Korupsi Mantan Wali Kota Depok

Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala.
Sumber :
  • VIVAnews/ Zahrul Darmawan (Depok)

VIVA – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mulai menyoroti mandeknya kasus korupsi yang diduga melibatkan mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail beserta mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Depok, Harry Prihanto.

Kejagung Tahan Rennier Tersangka Kasus Korupsi Asabri

Komisioner Ombudsman, Profesor Adrianus Meliala meyakini ada banyak faktor yang mempengaruhi perkara itu terkesan berjalan lambat meski kedua mantan pejabat itu telah ditetapkan sebagai tersangka, sejak Agustus 2018 lalu.         

Andrianus menilai, faktor itu di antaranya petunjuk atas berkas perkara yang dilayangkan jaksa tidak bisa dipenuhi tim penyidik Polresta Depok karena permintaannya terlalu tinggi. Kemungkinan lainnya, menurut Adrianus, penyidik yang tidak mampu memenuhi petunjuk jaksa.

Keponakan Surya Paloh Mengaku Beli Mobil dari Tersangka Korupsi

“Memang ada kalanya polisi merasa penyelidikannya sudah optimal dan kemudian ada hal yang tidak bisa diakomodasi dari permintaan jaksa,” katanya, Selasa, 15 Oktober 2019

Lebih lanjut, pakar kriminolog UI ini mengungkapkan, memang tidak ada batasan waktu dalam penyerahan berkas perkara P19 ke P21. Hal yang menjadi permasalahan adalah berkas tersebut sudah kerap dikembalikan ke penyidik oleh Kejaksaan Negeri Depok.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

“Permasalahan lain adalah pejabat yang memulai kasus ini sudah pada pindah. Kedua, tampaknya ada setting politik yang bisa sekali memengaruhi maka sebagai pengamat menilai ada aspek administratif yang bisa dilanggar,” ujar guru besar UI tersebut.

Terkait hal itu, mantan komisioner Kompolnas ini menyarankan agar diadakan pertemuan informal antara kepolisian dengan kejaksaan, untuk membahas hal tersebut. Jika masih dianggap mandek, kasus ini bisa diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

“Dapat dilakukan dua hal, pertama pertemuan supaya kasusnya tetap bisa jalan. Kemudian SP3. Namun SP3 biasanya Polri keberatan karena akan susah mempertanggungjawabkan di depan Propam maka biasanya yang ditempuh itu cara yang pertama," ujarnya.

Seperti diketahui, mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail beserta mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Depok, Harry Prihanto telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2018 lalu. Keduanya dituduh melakukan tindak pidana korupsi atas dugaan proyek pelebaran Jalan Nangka, di Kecamatan Tapos, Depok. Hingga kini kasusnya belum masuk dalam tahap persidangan.   

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya