Keponakan Surya Paloh Mengaku Beli Mobil dari Tersangka Korupsi

Ilustrasi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD DKI, Wibi Andrino, dalam rangka penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari, dan suaminya, Hasan Aminuddin.

Aksi Sopir Pikap Ini Dipuji Warganet, Berani Hadang Dua Bus Lawan Arus

Ilustrasi ruangan yang disegel KPK

Photo :
  • VIVA/Dani

Dipangggil Sebagai Saksi

Video Toyota Calya Terjebak di Lumpur, Ada Cara Aman untuk Lolos

Wibi merupakan keponakan Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh. Sementara Hasan Aminuddin adalah anggota DPR dari Partai Nasdem.

"Hari ini saya dipanggil sebagai saksi untuk kasus dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka Hasan dan bu Tantri," kata Wibi seusai pemeriksaan di KPK, Selasa, 8 Maret 2022.

Perlindungan Cat Mobil Berkualitas Tinggi Hadir di Jakarta Selatan

Baca juga: KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Tidak Menerima Pemberian Berupa Mobil

Wibi menegaskan dia tidak menerima pemberian berupa mobil dari Hasan. Namun, dia mengaku membeli mobil dari mantan bupati Hasan pada tahun 2020.

"Jadi, mobil itu yang dikonfirmasi oleh pihak KPK. Saya diminta untuk menjelaskan bukti-bukti jual belinya," katanya.

KPK telah menetapkan Puput dan Hasan Aminuddin sebagai calon penerima suap jual jabatan di Pemerintah Kabupaten Probolinggo. Pasangan suami istri itu juga menjadi tersangka TPPU.

Puput, Hasan, dan 20 orang lainnya menjadi tersangka setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 30 Agustus 2021 lalu.

Saat ini, Puput menjalani penahanan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, sedangkan Hasan ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya