Jaksa KPK Beberkan Peran Sofyan Basir dalam Skandal PLTU Riau-1

Tersangka selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo (kedua kanan) dengan rompi tahanan menuju mobil tahanan usai diperiksa di kantor KPK, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Direktur Utama PT PLN Persero Sofyan Basir menyetujui penunjukkan langsung perusahaan Blackgold Natural Resources Ltd. Persetujuan tersebut atas permintaan langsung oleh eks Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

Tak cuma dari Eni, permintaan penunjukkan langsung Blackgold tersebut juga disampaikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.

Luhut Sebut Butuh US$8,58 Miliar untuk Pensiunkan PLTU

Demikian terkuak dalam surat dakwaan terhadap Kotjo yang dibacakan Jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 4 Oktober 2018.

"Sofyan Basir menyampaikan bahwa terdakwa (Kotjo) akan mendapatkan proyek PLTU Riau 1 dengan skema penunjukkan langsung," kata jaksa Ronald Worotikan saat membacakan surat dakwaan.

Arcandra Tahar Proyeksi Harga Batu Bara 2022 di Atas US$70 per Ton

Menurut jaksa, pada 2016, Eni mengajak Sofyan Basir yang didampingi Supangkat Iwan Santoso selaku Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN menemui Ketua DPR Setya Novanto. Dalam pertemuan itu, Novanto meminta proyek PLTGU Jawa III kepada Sofyan Basir.

Namun, menurut jaksa, Sofyan menjawab bahwa PLTGU Jawa III sudah ada kandidatnya. Sementara pembangunan PLTU Riau-1 belum ada kandidatnya.

PLN Pastikan Pasokan Batu Bara Pembangkit Minimal 20 Hari Operasi

Kemudian, menindaklanjuti pertemuan tersebut, pada awal 2017, Eni memperkenalkan Kotjo dengan Sofyan Basir di Kantor PT PLN Persero.

"Eni menyampaikan bahwa terdakwa adalah pengusaha tambang yang tertarik menjadi investor dalam proyek PLTU Riau 1," kata jaksa KPK.

Selanjutnya, Sofyan minta supaya penawaran diserahkan dan dikoordinasikan dengan Supangkat Iwan Santoso.

Pada pertemuan selanjutnya, Iwan menjelaskan mekanisme kerja sama berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016, di mana PLN dapat bermitra dengan perusahaan swasta. Namun, dengan syarat anak usaha PLN memiliki saham minimal 51 persen.

Kemudian, Iwan memberitahu bahwa mitra yang ikut dalam konsorsium dapat menyediakan modal untuk anak usaha PLN. Penyampaian itu lantas disetujui oleh Kotjo.

Menurut jaksa, pada 2017, dilakukan pertemuan di Lounge Bank Rakyat Indonesia (BRI). Dalam pertemuan itu, Sofyan Basir mengatakan kepada Eni Maulani bahwa Kotjo akan mendapatkan proyek PLTU Riau 1 dengan skema penunjukkan langsung.

Namun, Sofyan Basir mengatakan bahwa PT Pembangkitan Jawa Bali yang merupakan anak usaha PLN harus mendapat saham 51 persen di dalam konsorsium.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya