Logo BBC

Uang Rp200 Juta untuk Pelapor Korupsi: Akan Efektifkah atasi Korupsi?

Petugas mengarahkan sejumlah siswa dalam permainan komputer edukasi saat acara Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Rabu (10/10). - Antara/ADITYA PRADANA PUTRA
Petugas mengarahkan sejumlah siswa dalam permainan komputer edukasi saat acara Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Rabu (10/10). - Antara/ADITYA PRADANA PUTRA
Sumber :
  • bbc

Pemerintah menerbitkan peraturan baru tentang peran serta masyarakat dengan memberikan penghargaan dalam pencegahan, pengungkapan, dan pemberantasan korupsi.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 itu menyebutkan pelapor atau masyarakat yang memberikan informasi ke penegak hukum terkait dugaan korupsi akan memperoleh hadiah dalam bentuk piagam dan premi paling besar Rp200 juta.

Lewat situs resmi Sekretariat Negara, disebutkan juga bahwa untuk pelapor tindak pidana korupsi berupa suap, besar premi yang diberikan adalah dua permil dari nilai uang suap dan/atau uang dari hasil lelang barang rampasan dengan nilai maksimal Rp10 juta.

Di akun Twitter resminya, Presiden Jokowi mengatakan bahwa "pemberantasan (korupsi) juga harus dengan cara-cara yang luar biasa" dan perlunya pelibatan masyarakat luas. Saat berita ini ditulis, cuitan tersebut sudah disebar lebih dari 700 kali.

Akan tetapi, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tersebut dinilai bukan sesuatu yang `luar biasa,` kata seorang pengamat.

Menurut peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gajah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman, aturan ini hanya kemasan baru dari PP tahun 2000.

"PP 43 tahun 2018 ini tak banyak perubahan dari PP nomor 71 Tahun 2000 yang sudah mengatur tentang pemberian hadiah, perlindungan hukum. Jadi sebetulnya tidak revolusioner dalam pemberantasan korupsi," kata Zaenur Rohman saat dihubungi lewat sambungan telepon oleh BBC Indonesia, Rabu (10/10).