Senin 15 Oktober, Polisi Periksa Wakil Ketua Tim Pemenangan Prabowo

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono (tengah).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA - Polisi kembali menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax terkait penganiayaan aktivis Ratna Sarumpaet.

Usai Bebas, Ratna Sarumpaet Akan Rilis Buku dan Buat Film

Setelah sebelumnya polisi telah meminta keterangan pihak Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal, Ketua Dewan Kehormatan PAN, Amien Rais, juga Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Asiantoro, kali ini polisi akan meminta keterangan Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Nanik S Deyang.

"Jadi Bu Nanik ini perannya adalah dia yang memberitahukan adanya bahwa RS dianiaya, memberitahukan pada Pak Prabowo, ini kita akan gali keterangannya seperti apa," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, di Markas Polda Metro Jaya, Jumat, 12 Oktober 2018.

Ratna Sarumpaet Akui ‘Salah’ Masuk Tim Prabowo

Rencananya, lanjut Argo, Nanik dijadwalkan diperiksa pekan depan. Surat pemanggilan telah dikirim ke Nanik hari ini oleh penyidik.

"Untuk agenda Senin. Dari penyidik hari ini melayangkan surat panggilan kepada Ibu Nanik yang nanti akan diagendakan untuk hari Senin jam 13.00," katanya.

Ratna Sarumpaet Tak Menyangka akan Bebas Cepat

Ratna ditangkap polisi, Kamis, 4 Oktober 2018, malam, di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak bertolak ke Cile. Ratna ditangkap atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax terkait penganiayaan terhadapnya.
Dia disangkakan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE.  Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara.

Pada Jumat 5 Oktober 2018 malam, Ratna pun resmi ditahan polisi. Sempat mengajukan permohonan jadi tahann kota pada 8 Oktober 2018, namun polisi menolaknya.

Foto: VIVA/Aiz Budhi

Soal Ratna Sarumpaet, yang Baru Bebas dari Penjara karena Kasus Hoax

Ratna Sarumpaet bebas dari penjara setelah 15 bulan dipenjara.

img_title
VIVA.co.id
28 Desember 2019