KPK Masih Periksa Maraton Bos Lippo Group dan Bupati Bekasi

Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi - KPK di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga siang ini, Selasa, 16 Oktober 2018, masih memeriksa 3 tersangka kasus suap pengurusan izin proyek Meikarta di Bekasi. Dua tersangka di antaranya Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro dan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.

Hakim Itong Isnaeni Pernah Bebaskan Koruptor APBD Rp119 Miliar

Tersangka lain yaitu Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.

"Tiga tersangka suap terkait perizinan Meikarta masih dalam proses pemeriksaan di KPK. Sedangkan pihak lain yang diamankan saat OTT kemarin secara bertahap telah keluar pada dini hari tadi," kata Jubir KPK, Febri Diansyah di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 16 Okotber 2018.

Penampakan Bupati Langkat Saat Ditangkap, Pakai Kaos dan Celana Pendek

Menurut Febri, dari sejumlah bukti dan konfirmasi para saksi dan tersangka, dugaan pemberian kepada Bupati Bekasi semakin menguat terkait perizinan ini. Termasuk pertemuan-pertemuan yang pernah dilakukan dengan pihak Lippo Group dalam pengurusan izin tersebut.

"Sedangkan tersangka NR (Neneng Rahmi) yang telah menyerahkan diri (pagi tadi) mulai mengakui beberapa perbuatannya. NR diduga menerima uang SGD90.000, namun saat penyerahan diri tadi belum bisa membawa uang tersebut," kata Febri.

KPK Sebut Bupati Kuansing Sempat Berusaha Kabur Saat Ditangkap

Febri menuturkan, bahwa institusinya menghargai sikap koperatif saksi atau pun tersangka dalam kasus ini. Hal itu kata dia tentu akan dipertimbangkan sebagai alasan untuk meringankan.

"Perlu kami ingatkan, ancaman pidana untuk penerimaan suap atau gratifikasi sangat tinggi yaitu maksimal 20 tahun atau seumur hidup (Pasal 12 a, b atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tipikor). Sikap koperatif akan dipertimbangkan untuk tuntutan lebih ringan nantinya. Sepanjang konsisten memberikan keterangan," ujarnya.

Febri mengingatkan, para tersangka juga memungkinkan secara hukum untuk mengajukan diri sebagai JC. Dengan syarat mengakui perbuatannya dan membuka peran pihak lain seluas-luasnya.

Sejauh ini KPK telah menjerat 9 tersangka kasus itu. Selain Bupati Bekasi Neneng Hasanah dan Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro, KPK pun telah menjerat Henry Jasmen selaku pegawai Lippo Group dan dua konsultan Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama. 

Selanjutnya Jamaludin selaku Kepala Dinas Pemkab Bekasi, Sahat M Nohor selaku Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Dewi Tisnawati selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi dan Neneng Rahmi selaku Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya