Bupati Probolinggo dan Suami Ditahan di Rutan Berbeda

Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (kanan) bersama suami
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/ws

VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi langsung menahan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, dan suaminya, anggota DPR dari Fraksi Nasdem, Hasan Aminuddin, pada Selasa dini hari, 31 Agustus 2021.

KPK Sebut OTT di Sidoarjo Tak Sempurna, Ada Pejabat yang Tak Berhasil Ditangkap

Puput dan Hasan yang ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) sehari sebelumnya ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi atau jual beli jabatan penjabat kepala desa di lingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021.

Selain Puput dan Hasan, KPK juga menetapkan 20 orang lainnya sebagai tersangka kasus suap ini. Namun, dari jumlah itu, baru lima tersangka yang dijebloskan ke sel tahanan, termasuk Puput dan Hasan.

KPK Sebut Gratifikasi dan Pencucian Uang Bupati Probolinggo Capai Rp239 Miliar

Pasangan suami istri itu ditahan di Rutan berbeda. Puput ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, sementara Hasan ditahan di Rutan KPK Kavling C1 atau Gedung KPK lama.

"HA (Hasan Aminuddin) ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. PTS (Puput Tantriana Sari) ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta Selatan.

KPK Minim OTT, Alex Marwata: Banyak Pejabat Negara Sudah Tahu HP Disadap

Baca juga: Bupati Probolinggo Ditangkap KPK, Pemprov Jatim Siapkan Plt

Selain Puput dan Hasan, tiga tersangka lainnya yang dijebloskan ke sel tahanan, yakni Camat Krejengan, Doddy Kurniawan, Camat Paiton, Muhammad Ridwan, dan Pejabat Kades Karangren Sumarto.

Doddy ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Ridwan ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, sedangkan Sumarto ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Alex, sapaan Alexander Marwata mengatakan, kelima tersangka akan ditahan di sel masing-masing selama 20 hari pertama. Dengan begitu, kelima tersangka akan mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 19 September 2021.

"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2021 sampai dengan 19 September 2021," kata Alex.

Sebelum ditahan, kelima tersangka akan menjalani isolasi mandiri di rutan masing-masing. Hal ini untuk mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan Rutan KPK.

"Sebagai pemenuhan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran wabah COVID-19, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri pada rutan masing-masing," ujarnya.

Sementara untuk 17 tersangka lainnya saat ini belum dilakukan penahanan karena tidak ikut terjaring dalam OTT kemarin. Namun, KPK mengultimatum para tersangka untuk kooperatif menjalani proses hukum perkara ini.

"KPK mengimbau kepada para tersangka lain untuk bersikap kooperatif mengikuti proses hukum yang saat ini sedang dilakukan oleh KPK," kata Alex.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya