Ketua DPRD Samarinda Diduga Gunakan Uang Hasil Penipuan Buat Nyaleg

Ilustrasi.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Ketua DPRD Samarinda Alphad Syarif ditahan Bareskrim atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Polisi menyebut pelapor kasus ini mengaku dirugikan Rp15 miliar.

Kasus Pemuda di Cianjur Nikahi Wanita yang Ternyata Pria, Endingnya Begini

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, kasus ini berawal dari sengketa keperdataan menyangkut kepemilikan tanah seseorang bernama Haji Agus.

"Berawal dari sengketa keperdataan menyangkut kepemilikan tanah dari Haji Agus, digugat oleh seseorang di Pengadilan Negeri Samarinda. Haji Agus ini merasa itu tanah dia dan digugat," kata Dedi, Selasa, 16 Oktober 2018.

Waspada Penipuan Program Bukalapak

Lalu. Dedi melanjutkan, Alphad datang menawarkan diri ke Agus. Dia mengaku bisa memfasilitasi ke pihak pengadilan. Pada saat itu, Haji Agus menerima tawaran Alphad dan mengaku telah memberikan uang sebesar Rp15 miliar. Tetapi Alphad mengaku hanya menerima Rp7 miliar sesuai dengan pembukuannya.

"Dari perjanjian tersebut (Alphad) minta uang yang tercatat dalam pembukuan Rp7 miliar. Tapi yang tidak tercatat di dalam pembukuan adalah Rp15 miliar. Sampai dengan uangnya habis Rp15 miliar, kasus itu tetap bergulir di pengadilan perdata Samarinda," kata Dedi.

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Pengantin Pesanan di China, KBRI Ungkap Modusnya

Dedi menerangkan tanah yang disengketakan saat ini masih dalam status quo. Dari penyelidikan, Alphad menggunakan uang tersebut untuk mengikuti kontestasi pemilihan legislatif. "Tanah tersebut masih dalam status quo sengketa, tidak bisa diapa-apain tanah itu. Duit dia (Haji Agus) juga habis. Dipakai (Alphad) duitnya untuk nyaleg," kata Dedi.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim telah menahan Ketua DPRD Samarinda Alphad Syarif. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan. 

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto mengatakan, kasus ini berawal ketika Alphad dilaporkan seseorang bernama Haji Adam Malik pada 3 November 2016 atas dugaan penipuan dan penggelapan. Laporan itu teregistrasi di Bareskrim Polri dengan Nomor LP B 1105/XI/2016/BARESKRIM.

"Perkaranya penipuan dan penggelapan. Ada transaksi dengan seseorang, kemudian dilaporkan. Tapi yang bersangkutan tidak pernah hadir (ke kantor polisi) memberikan keterangan," kata Setyo Kamis, 11 Oktober 2018.

Bareskrim sudah dua kali melayangkan panggilan kepada Alphad terkait laporan itu namun tak pernah hadir. Dicek di Samarinda juga tidak ditemukan.

Polisi lalu mendapat informasi Alphad berada di Singapura. Dia pun ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada 19 September 2018 pukul 21.00 WIB saat baru kembali dari Singapura.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya