Polri: Kasus Peluru Nyasar Bukan yang Pertama

Polisi dari unit Labfor saat menyelidiki kasus penembakan beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

VIVA – Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto menyebut, kejadian peluru nyasar dari lapangan tembak, bukanlah kejadian yang pertama kali. Menurut Setyo, kejadian serupa pernah terjadi sembilan tahun silam.

Kelangkaan Minyak Goreng, Komisi 6 DPR: Rantai Pasok Rusak

"Tahun 2009, kalau tidak salah ada kejadian juga seperti itu (peluru nyasar)," kata Setyo, saat dikonfirmasi, Rabu 17 Oktober 2018.

Setyo tak merinci, bagaimana kejadian peluru nyasar pada 2009 itu. Namun, ia memastikan, saat itu sedang dilakukan kompetisi menembak di lapangan tembak Senayan.

Pimpinan DPR Belum Izinkan RUU TPKS Dibahas saat Reses, Ini Alasannya

"Iya dua kali, itu juga waktu itu peluru nyasar, yang latihan menembak sedang ada kejuaraan di lapangan tembak," ucap Setyo, yang juga Ketua Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) DKI Jakarta.

Buntut dari insiden ini, lapangan tembak pun ditutup sementara. Wacana pemindahan lapangan tembak pun didengungkan.

DPR Minta Pemerintah Tak Naikan Harga BBM Bersubsidi

Setyo enggan berspekulasi soal wacana tersebut. Namun, ia menjelaskan, lapangan tembak Senayan memang sudah ada selama puluhan tahun. Lapangan tembak dikelola Perbakin dan bisa digunakan masyarakat.

Setyo berujar, pengawasan penggunaan senjata sudah diterapkan di lapangan tembak Senayan. Bila sesuai prosedur, ia mengatakan, seharusnya hal tersebut tidak terjadi. Jenderal bintang dua itu pun berharap, agar para penembak disiplin.

"Olahraga menembak itu adalah olahraga paling aman, kalau kita disiplin dalam semua SOP, aturan agar disiplin. Sehingga, output-nya betul-betul aman. Kalau tidak tertib dan tidak sesuai aturan, ya akan menimbulkan insiden-insiden," ujar Setyo.

Mantan Wakil Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri itu pun berharap, agar dilakukan pengamanan dan penertiban lebih untuk menghindari insiden serupa.

Dua ruangan anggota Komisi III DPR RI ditembus peluru, Senin lalu, 15 Oktober. Peluru itu menembus ruangan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Wenny Warouw di lantai 16 dan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar Bambang Heri di lantai 13, Gedung Nusantara 1 DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Polisi telah menetapkan dua orang menjadi tersangka kasus dugaan peluru nyasar ke gedung DPR RI. Tersangka berinisial IAW (32 tahun) dan RMY (34 tahun) yang merupakan PNS di Kementerian Perhubungan.

Polisi menyimpulkan kedua tersangka melakukan aksi penembakan tersebut, bukan karena faktor kesengajaan. Mereka sedang melakukan latihan tembak yang kemudian meleset mengenai gedung DPR RI.

Dari kedua tersangka, polisi menyita dua buah pucuk senjata api jenis Glock 17 dan Akai Custom dengan kaliber 40. Senjata tersebut adalah jenis senjata yang diperuntukkan bagi olahraga. Selain dua pucuk senjata, polisi juga menyita tiga buah magazine, serta tiga kotak peluru ukuran 9x19. Kemudian, dua buah magazine dan satu kotak peluru ukuran 40.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya