Ridwan Kamil Pertanyakan Ahmad Heryawan ‘Lempar’ Meikarta

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Adi Suparman

VIVA – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menilai ada yang janggal dalam keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan Ahmad Heryawan yang memberi kewenangan kepada Deddy Mizwar untuk bertanggung jawab dalam proyek Meikarta.

Terkuak, Ini Peran 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah

“Sebenarnya saya agak bingung ya karena yang tanda tangan gubernur. Jadi kalau dalam kepemerintahan wagub itu berfungsi jika gubernur berhalangan,” ujar Ridwan Kamil di Bandung Jawa Barat, Senin 22 Oktober 2018.

Seharusnya, menurut Ridwan Kamil, proyek Meikarta ditangani secara penuh oleh Ahmad Heryawan. “Dari sisi administrasi pemerintahan kan tidak ada, yang ada adalah gubernur,” katanya.

5 Orang jadi Tersangka Baru Korupsi Timah, Siapa Saja Mereka?

“Kenapa bukan Pak Aher, karena yang menandatangani, saya enggak paham dari sisi pemerintahan bahwa yang mungkin dulu banyak bersuara di media Pak Demiz itu yang dikonsumsi publik,” tambahnya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengaku belum bisa bertindak menangani kejanggalan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi. 

Istri Kena Tuduhan Korupsi, PM Spanyol Bersiap Mengundurkan Diri

Menurutnya, kejanggalan proyek Meikarta sudah menjadi perbincangan sejak perhelatan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Barat 2018.

“Meikarta terjadi kan di kepemimpinan gubernur yang lama, sebagai gubernur baru saya belum berpengetahuan secara mendalam terkait proyek Meikarta yang memang sejak Pilkada isunya melebar ke sana,” ujar Ridwan Kamil.

Lanjut Ridwan, dalam waktu dekat pejabat di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat yang terkait dalam perizinan proyek Meikarta akan diminta memaparkan dokumen pelaksanaan.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin bersama delapan orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

"Setelah melakukan pemeriksaan dilanjutkan gelar perkara, sebelum 1x24 jam disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji pada Bupati Bekasi dan kawan-kawan terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Senin malam, 15 Oktober 2018.

Neneng Hassanah Yasin disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 atau pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya