MK Tolak Gugatan Ambang Batas Presidensial Treshold

Sidang Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA – Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh berbagai masyarakat mengenai ambang batas atau Presidential Treshold  yang tertuang dalam Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum. 

Refly Harun Usul Presidential Threshold Dihapus: Demokrasi Sehat

"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Hakim Majelis Konstitusi, Anwar Usman ketika membacakan putusan di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis, 25 Oktober 2018. 

Alasan Hakim menolak gugatan yang diajukan oleh sejumlah tokoh masyarakat itu, karena argumen yang diutarakan mereka tidak mempunyai alasan yang cukup kuat. 

La Nyalla Mattalitti Beberkan Susah Banyak Capres dengan Treshold

"Secara substantif tidak terdapat alasan konstitusional baru dari pemohon, sehingga pemohon tidak beralasan menurut hukum," ujarnya. 

Anwar menuturkan, bahwa mekanisme yang mengatur hal itu telah tersedia sesuai dengan tahapan Pemilu 2019, khususnya mengenai Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. 

Rizal Ramli Dinilai Punya Dalil Jelas Ajukan Uji Materi PT 20 Persen

"Di lain pihak tahapan pemeriksaan permohonan a quo sesuai dengan hukum acara yang berlaku, juga tidak memungkinkan hal tersebut dikabulkan," katanya. 

Beberapa orang yang mengajukan gugatan hal tersebut diantaranya, gugatan 54/PUU-XVI/2018 yang dimohonkan oleh Effendi Gazali, Amriel, Reza Indragiri dan lain lain. 

Kemudian, gugatan 58/PUU-XVI/2018 oleh Muhammad Dandy, 61/PUU- XVI/2018 oleh Partai Komite Pemerintahan Rakyat Independen, serta 49/PUU-XVI/2018 oleh Muhammad Busyro Muqoddas dkk. 

Kemudian, gugatan lainnya dari berbagai tokoh masyarakat yaitu, Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil A. Simanjuntak, Ketua Umum Perludem, Titi Angraini, mantan Pimpinan KPK, Bambang Widjojanto, akademisi Rocky Gerung, Robertus Robet, Direktur Pusako Universitas Andalas Feri Amsari, Sutradara Film Angga D. Sasongko, dan Hasan Yahya. 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya