Kronologi Munculnya Bendera HTI saat Hari Santri Nasional di Garut
- VIVA/Anhar Rizki Affandi
VIVA – Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Arief Sulistyanto menjelaskan, kronologi muncul bendera tauhid yang identik dengan bendera organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada Hari Santri Nasional di Garut, Jawa Barat, Senin 22 Oktober 2018.
Arief menjelaskan, pembakaran bendera berawal saat seseorang berinisial US (34) mengibarkan bendera yang identik dengan bendera HTI.
"Orang yang mengibarkan ini diamankan oleh Banser dan mengakui bahwa yang bersangkutan yang membawa bendera itu. Sehingga benderanya diambil," kata Arief di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Oktober 2018.
Pelaku pun sempat diamankan dan dimintai identitasnya. Namun, pelaku tak membawa kartu tanda penduduk (KTP) dan sempat dilepaskan.
Dalam acara tersebut, Arief menyampaikan sebenarnya panitia pelaksana sudah menyusun dengan baik dan ada larangan membawa bendera selain bendera merah putih.
"Dan di dalam pelaksanaan upacara itu yang sebenarnya dilakukan tapi tiba-tiba muncul saudara Uus ini dengan mengibarkan bendera," katanya.
Setelah video pembakaran viral, polisi pun melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku pada hari ini di wilayah Bandung, Jawa Barat.
"Yang bersangkutan bernama Uus Sukmana berasal dari Desa Cibatu Garut dan ditangkap di Jalan Laksmi Bandung, di tempat kerjanya. Dia bekerja di toko bangunan," ujarnya.
Saat ini, pelaku sedang dalam pemeriksaan di Polda Jabar. Untuk status pelaku, kata Arief, yang bersangkutan masih terperiksa. Ia menuturkan, bahwa polisi akan menyampaikan secara lengkap pada Jumat, 26 Oktober besok.
Untuk ketiga orang yang sempat diamankan yang membakar bendera, Arief menuturkan, hingga saat ini tak ditemukan adanya niat jahat untuk melakukan pembakaran.
"Kami berpegangan pada hukum positif, hukum pidana yang ada di Indonesia, sehingga perspektif kami adalah hukum pidana. Itu lah fakta yang kami peroleh, nah besok akan saya jelaskan," katanya.
Ditangkap di Kota Bandung
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat mengakui telah mengamankan pria yang diduga membawa bendera yang dibakar oleh tiga anggota Banser saat perayaan Hari Santri Nasional di Kabupaten Garut.
Uus diamankan tim gabungan di kawasan Laswi Kota Bandung. “Yang patut diduga membawa bendera HTI pada saat HSN di Garut. Sementara kita melakukan pendalaman secara intens dan perkembangan lebih lanjut nanti kami akan sampaikan. Saya rasa cukup demikian untuk disampaikan hari ini,” katanya.
Seperti diketahui, Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Agung Budi Maryoto menegaskan bendera yang dibakar saat peringatan hari santri nasional di alun-alun Limbangan Kabupaten Garut adalah bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
“Hasil pemeriksaan bendera yang diambil dan dibakar itu adalah bendera HTI. Terdapat tiga anggota Banser yang melakukan Pembakaran bendera HTI,” tegas Agung di Bandung.
Adapun kejadian tersebut berawal saat sebelum dilaksanakannya perayaan HSN ke-3, seluruh santri dari seluruh ormas yang ada di wilayah Kecamatan Limbangan, Garut menandatangani perjanjian untuk melaksanakan perayaan HSN damai.
"FPI, Persis, NU, Muhammadiyah dan lainnya sepakat dan tanda tangan di atas materai Rp6.000 agar jangan mengibarkan bendera selain Merah Putih," ujar salah seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.
Kemudian seluruh ormas meneken perjanjian itu. Pada prakteknya semuanya berjalan lancar hingga perayaan HSN di lapangan Kecamatan Limbangan itu berlangsung aman. Namun setelah menyanyikan lagu Hubul Wathon saat sesi hiburan, tiba-tiba ada peserta HSN yang menaikkan bendera arroyah yang diduga kerap digunakan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).