Fayakhun Menyesal Terima Uang dari Suami Inneke

Tersangka yang juga mantan anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi diperiksa KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro

VIVA - Terdakwa suap mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi menyesali perbuatannya menerima uang dalam pengurusan anggaran Badan Keamanan Laut (Bakamla). Uang itu ia dapat dari Direktur Utama PT Merial Esa, Fahmi Dharmawangsa.

Bakamla Usir Kapal Tanker Yunani di Laut Banda, Ini Kronologinya

Hal itu diungkapkan Fayakhun saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 7 November 2018.

"Tidak ada terbesit sedikit pun niat jahat hati saya. Saya tidak mau mengambil yang bukan hak saya, apalagi bila merugikan negara, tidak pernah ada niat. Saya akui saya bersalah telah terima uang dari Fahmi Darmawansyah," kata Fayakhun di hadapan majelis hakim.

Bakamla Evakuasi Longboat Terombang-ambing di Perairan Tual Maluku

Meski menyesali penerimaan itu, Fayakhun berdalih tak mengenal Fahmi, pemilik perusahaan penggarap proyek satelit monitoring di Bakamla. Dalam kesempatan sama, mantan Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta itu juga meminta maaf kepada keluarga dan masyarakat serta partainya.

"Saya meminta maaf kepada keluarga, Partai Golkar, masyarakat, dan pemerintah," kata Fayakhun.

Perkuat Keamanan Laut, Bakamla Segera Punya Markas di Natuna

Selain itu, Fayakhun juga meminta agar majelis hakim mengabulkan permohonan justice collaborator dan memberikan keringanan hukuman baginya.

"Mohon majelis hakim mengabulkan permohonan justice collaborator dan pertimbangkan keringanan hukuman untuk saya, karena saya masih menanggung keluarga," kata Fayakhun.

Fayakhun dalam perkara ini dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh tim Jaksa KPK. Fayakhun diyakini jaksa telah menerima suap senilai 911.480 dollar AS dari suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah.

Fayakhun disebutkan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto. Pasal 64 ayat 1 KUHP. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya