Gubernur Zumi Zola Dituntut 8 Tahun Penjara

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi, Zumi Zola (kiri) menjalani sidang lanjutannya diskors di Pengadilan Tipikor, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA - Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola, dituntut pidana 8 tahun penjara, denda sebesar Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan oleh Jaksa KPK, atas perkara suap dan gratifikasi.

4 Perceraian Artis Terheboh di 2020, Nomor 3 Paling Gak Disangka

"Menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa Zumi Zola terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama melakukan gabungan tindak pidana korupsi," kata Jaksa KPK, Iskandar Marwanto, saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 8 November 2018.

Dalam menjatuhkan tuntutan, Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan, Zumi dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

Ngumpulin Emak-emak, Ibu Tiri Zumi Zola Dilaporkan ke Bawaslu Jambi

"Perbuatan terdakwa juga telah mencederai kepercayaan dan amanah masyarakat," kata Jaksa Iskandar.

Sedangkan yang meringankan yakni terdakwa menyesali perbuatannya melakukan korupsi, kooperatif, berterus terang, sopan selama menjalani persidangan, serta belum pernah dihukum.

Ibu Tiri Zumi Zola Jadi Cawagub Jambi, Programnya Turun Lapangan

Jaksa meyakini Zumi Zola terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp44 miliar dan satu unit mobil Toyota Alphard.

Gratifikasi itu berasal dari Afif Firmansyah Rp34,6 Miliar, Asrul Pandapotan Rp2,7 miliar, dan Arfan Rp3 miliar, 30 ribu dollar AS, serta 100 ribu dollar Singapura.

Menurut Jaksa, gratifikasi itu digunakan Zumi Zola untuk melunasi utang-utangnya ketika kampanye sebagai calon Gubernur Jambi. Zumi Zola juga dinilai telah mengalirkan uang tersebut untuk keperluan adiknya, Zumi Laza yang akan maju sebagai calon Wali Kota Jambi.

Jaksa juga menyatakan bahwa Zumi Zola bersalah telah menyuap anggota DPRD Jambi sebesar Rp16,34 miliar. Uang Rp16,34 miliar tersebut diduga untuk memuluskan ketok palu Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Jambi tahun anggaran 2017-2018.

Terkait perkara gratifikasi, Zumi Zola dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Adapun untuk perkara suap, Zumi Zola dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Menanggapi tuntutan tersebut, Zumi Zola berencana mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang selanjutnya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya