- VIVA/Satria Zulfikar
VIVA – Dukungan terhadap Baiq Nuril yang dipidana akibat terjerat Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE datang dari sejumlah pihak. Selain dari Wakil Presiden Jusuf Kalla, dukungan untuk Nuril datang dari anggota Dewan Perwakilan Daerah, Baiq Diyah Ratu Ganefi.
Diyah menilai UU ITE yang digunakan untuk menjerat Nuril sangat rentan dan dapat saja menjerat masyarakat lainnya. Padahal, katanya, tak sedikit masyarakat yang tidak mengetahui undang-undang itu, apalagi pasal-pasal yang dianggap pelanggaran.
"Saya lihat ketidaktahuan masyarakat terhadap UU ini banyak sekali terjadi. Ketika masyarakat menyuarakan kebenaran, ada pihak lain yang menganggap kebenaran itu tidak benar untuk dirinya. Ini menjadi permasalahan," ujarnya saat menyambangi Nuril di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Kamis, 15 November 2018.
Diyah akan meminta Dewan Perwakilan Daerah untuk memberikan pandangan atas kasus yang menjerat Nuril, sekaligus meninjau ulang Undang-Undang ITE.
Dia menilai kasus yang menjerat Nuril sangat tidak adil bagi perempuan yang menyuarakan kebenaran atas pelecehan verbal yang dialaminya. Padahal semestinya negara menjamin agar perempuan bebas dari bentuk pelecehan seksual.
"Ketidakadilannya ketika di Pengadilan Negeri Mataram dia diputus bebas karena sudah terbukti Nuril tidak menyebarluaskan, tidak mendistribusikan rekaman percakapan tersebut," ujarnya.
Diyah akan semaksimal mungkin mendampingi Nuril dan memperjuangkan kebebasannya. Dia juga berharap dukungan masyarakat Nusa Tenggara Barat terhadap kasus yang menimpa Nuril.