-
VIVA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menghapus aplikasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem). Aplikasi itu dinilai terlalu berlebihan karena mengawasi aliran kepercayaan masyarakat.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyebut, sistem itu justru berpotensi memecah belah masyarakat.
"Kami meminta aplikasi tersebut diturunkan atau bahkan dihapuskan," kata Beka dalam keterangan tertulis, Kamis 29 November 2018.