Kejati DKI Sita Kontainer Berisi Minyak Goreng Hendak Diekspor ke LN

Ilustrasi gudang penyimpanan minyak goreng
Sumber :
  • VIVA/Syarifuddin Nasution

VIVA – Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyita satu kontainer berisi ribuan karton minyak goreng yang hendak diekspor ke luar negeri di Jakarta International Container Terminal (JICT) I Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Soal Utang Rafaksi Minyak Goreng ke Pengusaha, Kemendag: Mudah-mudahan Mei Selesai

"Kontainer tersebut berisikan 1.835 karton minyak goreng kemasan merek BIMOLI dan diamankan di Jakarta International Container Terminal (JICT) I Pelabuhan Tanjung Priok," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Ashari Syam dalam keterangan di Jakarta, Senin malam, 25 April 2022.

Ashari mengatakan penyitaan barang bukti berupa satu kontainer Nomor: BEAU 473739-6 ukuran 40 feet pada Senin, 25 April 2022. Sebanyak 1.835 karton minyak goreng kemasan tersebut rencananya diekspor oleh PT AMJ ke Hong Kong.

Luhut Jamin Pemerintah Bayar Klaim Rafaksi Minyak Goreng Rp 474,8 Miliar ke Pengusaha

Stok minyak goreng di Ratu Swalayan, Kota Malang.

Photo :
  • VIVA/Lucky Aditya (Malang)

Selanjutnya, kata dia, kontainer berisi minyak goreng itu akan dijadikan barang bukti dalam penyidikan perkara dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT AMJ dan perusahaan lainnya dalam proses distribusi minyak goreng kemasan yang diekspor melalui Pelabuhan Tanjung Priok tahun 2021-2022 yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Rafaksi Minyak Goreng Harus Segera Rampung, Luhut: Supaya Pedagang Tidak Rugi!

Pada hari yang sama, Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta juga memeriksa dua saksi.

"Saksi yang diperiksa, yaitu FW selaku Kepala Divisi Unit Penyaluran BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit) dan KEP selaku Kepala Divisi Pemungut Biaya dan Iuran Produk Turunan BPDPKS," katanya.

Bantah Mafia Minyak Goreng

Manajemen PT Amin Market Jaya (AMJ) menjawab tudingan yang beranggapan jika perusahaannya yang mengekspor minyak goreng tersebut adalah penyebab langkanya minyak goreng di Tanah Air.  

Kuasa Hukum PT AMJ Fredrik Pinakunary menegaskan kliennya bukanlah mafia minyak goreng seperti yang dituduhkan, seperti dugaan kasus ekspor minyak goreng yang sempat diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.  

Konferensi pers manajemen PT Amin Market Jaya (AMJ) terkait ekspor minyak goreng

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito

Dalam hal ini, Fredrik mengakui PT AMJ mengekspor 25 kontainer ke Hong Kong, namun bukan hanya minyak goreng saja, ada juga bahan bahan pokok lainnya. 

"Berdasarkan fakta yang ada, klien kami berhasil mengekspor barang sebanyak 25 kontainer ke Hong Kong sejak tanggal 7 September 2021 sampai dengan 3 Januari 2022 yang berisikan berbagai macam barang, bukan hanya minyak goreng. Oleh karena itu berita atau tuduhan bahwa klien kami telah mengekspor 23 kontainer minyak goreng adalah sebuah kekeliruan, fatal dan menyesatkan," ujar Fredrik saat memberikan penjelaskan terkait kasus tersebut di kawasan Pluit Jakarta Utara Kamis 7 April 2022. 

Sementara untuk data keuntungan, Fredrik mengklaim keuntungan yang diperoleh PT AMJ dari tiap kontainernya masih relatif kecil antaran Rp5 juta hingga kisaran Rp30 juta, sangat jauh dibandingkan dengan angka tuduhan yang mengatakan keuntungan perusahaan tersebut mencapai Rp400 juta per kontainer. 

"Jumlah keuntungan per kontainer yang diperoleh PT AMJ sangat jauh lebih kecil daripada angka Rp400 juta. Perlu kami tegaskan juga bahwa keuntungan yang diperoleh PT AMJ pada masing-masing kontainer adalah di kisaran jumlah yang wajar dan juga sah," ujarnya. (Ant)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya