Jadi Tersangka, Ahmad Dhani Mengadu ke Fadli Zon

Ahmad Dhani temui Fadli Zon di DPR, Rabu, 5 Desember 2018.
Sumber :
  • VIVA/ Lilis Khalisotussurur.

VIVA - Politikus Partai Gerindra, Ahmad Dhani, menemui Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Fadli Zon, untuk mengadukan kejanggalan dalam penyidikan kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya. Ia juga berniat akan mengadukan masalahnya itu ke Komisi III DPR.

Ahmad Dhani Ungkap Sifat Unik Putri Mulan Jameela

"Rencananya mau meminta waktu audiensi dengan Komisi III dalam rangka melaporkan proses penyidikan yang dilakukan di Polda Jawa Timur," kata Dhani di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 5 Desember 2018.

Ia menceritakan, dalam penyidikan kasus pidana pencemaran nama baik melalui transmisi elektronik, seharusnya yang dihadirkan saksi ahli dari Kominfo pusat. Tapi realitanya hanya dihadirkan saksi ahli dari Kominfo provinsi.

Ahmad Dhani Sebut Anak Sambungnya Pernah Dilamar Keluarga Kerajaan

"Kemarin proses saya menjadi tersangka, karena saksi ahlinya kurang kompeten karena diambil Kominfo provinsi, harusnya menurut yang diisyaratkan undang-undang mencari saksi ahli dari Kominfo pusat," kata Dhani.

Ia pun berhasil mendapat izin dari dirjen untuk membawa saksi ahli Kominfo pusat. Saksinya pun bukan saksi ahli ITE, tapi saksi ahli hukum ITE.

Ahmad Dhani Ingin Jodohkan Dul dengan Tiara, Anak Mulan Jameela

"Kami bawa ke Surabaya dengan harapan ditanyai hal-hal yang berkaitan pokok perkara. Tapi saksi ahli kami tidak ditanyai yang berkaitan dengan ahli perkara. Ya itu memang hak penyidik, saya cukup kesal. Dan saya merasa penyidikan ini gimana caranya supaya saya jadi tersangka dan terdakwa di pengadilan," kata Dhani.

Padahal, ia menjelaskan telah mendatangkan saksi ahli hukum untuk ditanya apakah kasusnya masuk unsur pidana yang diisyaratkan pasal 27 UU ITE.

"Harusnya penyidik bertanya apakah yang dilakukan mas Ahmad Dhani masuk unsurnya. Tapi ternyata enggak ditanyai," kata Dhani.

Ia mengakui memang yang dilakukan penyidik terhadap saksi ahli yang hadir bukan pelanggaran prosedur. Tapi ia merasa ada kejanggalan. Ia berharap bisa melaporkan ke Komisi III DPR agar memanggil Kasubdit Polda Jatim.

"Ditanyai dimintai keterangan kenapa enggak ditanya, meski hak penyidik, tapi kita tetap merasa hak-hak penyidik melanggar rasa keadilan saya," kata Dhani.

Ia menegaskan upayanya itu bukan intervensi hukum. Tapi ia ingin agar ada yang meluruskan jalannya hukum pidana yang dilakukan penyidik.

"Meluruskan bukan bengkokin, saya bermaksud Komisi III luruskan supaya jangan bengkok keadilan dalam acara pidana," kata Dhani. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya