Kini Ada Panduan Cegah Korupsi bagi Dunia Usaha

Warga menyalakan aliran gas melalui pipa milik PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) di kawasan Rumah Susun, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi meluncurkan panduan pencegahan korupsi untuk dunia usaha dalam kegiatan Hari Antikorupsi Dunia di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu 5 Desember 2018.

Bappenas Bantah Rumor Peleburan KPK dengan Ombudsman

Lembaga antirasuh itu berharap, panduan tersebut bisa mendorong upaya pencegahan korupsi di sektor swasta sehingga tercipta iklim usaha yang berintegritas.

Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif mengatakan, adanya panduan ini menjadi pedoman bagi para pelaku usaha. 

Rangkuman Gagasan Antikorupsi Anies, Prabowo dan Ganjar di PAKU Integritas KPK

Hal ini juga menguatkan Pasal 4 ayat (2) poin c Perma Nomor 13 Tahun 2016 bahwa salah satu bentuk kesalahan korporasi terkait dengan pertanggungjawaban pidana jika korporasi tidak melakukan upaya pencegahan untuk mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana. 

KPK sejauh ini sudah menangani empat korporasi yang diduga melakukan korupsi. Namun pihaknya menyadari sangat tak adil apabila KPK hanya menindak namun tak memberikan panduan pencegahan.

Anies Puji Standar Etika Orang-orang KPK Dulu: Datang di Sebuah Tempat, Tak Asal Ikut Makan

"Rasanya tidak adil dong kalau KPK sudah menindak tapi belum ada panduan agar tak terjerembab. Makanya hari ini kami meluncurkan buku panduan pencegahan korupsi untuk dunia usaha. Sebagai catatan ini harus efektif bukan hanya sebagai pencegahan," kata Laode.

Di lokasi yang sama, Wakil Kepala Kadin Rahmat Junaedi, mengaku sangat apresiasi dengan langkah KPK. Menurut dia, dunia usaha sangat terbantu dengan adanya panduan ini. Apalagi selama ini terlalu banyak teori yang tak mudah untuk diaplikasikan.

Dalam penyusunan pedoman sendiri, kata Rahmat, Kadin memang disertakan oleh KPK. Oleh karena itu, ia berharap modul panduan ini bisa digunakan secara efektif.

"Jadi memang ada literasi panjang, 6 bulan kami diskusi itu. Secara prinsip dunia usaha mendukung. Kami pun tak mau dunia usaha dibebani beban biaya yang bukan hanya berujung tindak pidana korupsi, tidak efisien. Itu memang secara natural dunia usaha ke sana mencari cara menekan biaya. Ya jadi emang dunia usaha tak mau (korupsi)," kata Rahmat. (umi)

Senada, mantan Ketua PPATK Yunus Husein menyebut panduan tersebut sangat penting bagi korporasi. Hal ini sekaligus bisa menyelematkan sektor korporasi yang bersih dan menekan angka korupsi di Tanah Air. 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya