Habib Bahar Bantah Isi Ceramahnya Ujaran Kebencian, Ini Penjelasannya

Habib Bahar bin Smith saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA – Habib Bahar bin Smith menjelaskan isi ceramahnya saat diperiksa penyidik Bareskrim Polri. Dia yang kini ditetapkan sebagai tersangka menegaskan ke polisi isi ceramahnya tidak mengandung ujaran kebencian.

2 Pria yang Buat Remaja Perempuan 16 Tahun Tewas di Hotel Jaksel Terancam 20 Tahun Bui

Kuasa hukum Habib Bahar, Aziz Yanuar, mengatakan Habib Bahar memberikan keterangan kepada penyidik bahwa setiap ceramahnya mayoritas berisi majas dan mengandung unsur keagamaan.

"Tadi sudah dibantah sama Habib (hate speech). Keterangan-keterangan terkait hate speech itu mayoritas berisi majas. Habib mengisi ceramah itu mengandung unsur keagamaan, unsur agama Islam, dan harus dilihat dari agama Islam kan," kata Aziz di Jakarta, Kamis malam, 6 Desember 2018.

Alasan Nico Bunuh Wanita Open BO yang Jasadnya Ditemukan di Pulau Pari

Dalam pemeriksaan tersebut, Bahar juga menyertakan bukti-bukti berupa buku mengenai majas-majas. Memang, ia mengakui konotasi majas yang dipakai negatif tapi secara umum perumpamaan tersebut berlaku normal dan tak menyerang kelompok tertentu.

"Jadi memang seperti majas. Seperti orang misal tidak berani menghadapi sesuatu maka itu kan kadang normal ya di kehidupan kita dibilang banci. Itu maksudnya," katanya.

2 Debt Collector yang Hendak Ambil Paksa Mobil Polisi di Palembang Jadi Tersangka

Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa lebih dari 10 jam di Bareskrim. Aziz menyebut penetapan status tersangka ini terkait dengan Pasal 4 b butir kedua UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis.

Tapi, pengacara belum menjelaskan gamblang isi ceramah yang dikenakan dengan pasal yang disangkakan. Polisi menurut Aziz belum melakukan penahanan terhadap kliennya.

Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari polisi mengenai penetapan status tersangka Habib Bahar bin Smith. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya