Polisi Cari Pengunggah Video Ceramah Habib Bahar

Habib Bahar bin Smith memasuki gedung saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA – Polisi akan mengembangkan penyidikan kasus ujaran kebencian yang menjerat pimpinan Majelis Pembela Rasulullah, Bahar bin Smith.

Kisah Wanita di Mataram, Korban Pelecehan Seksual Justru Dijerat UU ITE

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono mengatakan, penyidik tengah mengusut pengunggah dan penyebar video ceramah Bahar yang viral di media sosial. Ceramah Bahar saat peringatan Maulid Nabi di Palembang, Sumatera Selatan, pada 8 Januari 2017.

“Pemeriksaan penyidikan selanjutnya berkembang juga terkait Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), siapa yang meng-upload dan menyebarkan ceramah tersebut," kata Syahar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 7 Desember 2018.

Revisi UU ITE Disahkan, Privy Siap Amankan Transaksi Keuangan Digital

Mengenai proses hukum Bahar, Syahar menyebut penyidik fokus pada sangkaan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis, bukan kepada sangkaan UU ITE. Sebab Bahar tidak menyebarkan atau mengunggah video itu, melainkan berceramah, yang kemudian disoal.

Bareskrim Polri menetapkan Bahar sebagai tersangka diskriminasi ras dan etnis itu. Penetapan tersangka setelah penyidik memeriksa Bahar pada Kamis, 6 Desember.

Soal Kasus Pencemaran Nama Baik yang Dilaporkan Pengelola ABC Ancol, Ini Kata Polisi

Meski ditetapkan tersangka, Bahar tidak ditahan. Penyidik sebelumnya hanya meminta Direktorat Jenderal Imigrasi mencegah bepergian ke luar negeri. Penyidik menilai Bahar masih kooperatif dalam proses penyidikan sehingga tidak ditahan. (mus)

Guinea U-23

PSSI Minta Maaf Usai Komentar Rasis Serbu Instagram Federasi Sepakbola Guinea

Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) minta maaf kepada Federasi Sepakbola Guinea (FGF) usai banyaknya komentar rasis dilontarkan fan Garuda ke pemain Guinea U-23.

img_title
VIVA.co.id
10 Mei 2024