KPU Pertanyakan Yusril Jadi Caleg tapi Masih Pengacara Dampingi OSO

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari (tengah)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Komisi Pemilihan Umum mempertanyakan status Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra. Sebab sebagai calon anggota DPR, Yusril masih bertindak sebagai advokat yang menangani suatu perkara, salah satunya masalah pencalonan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Oedang alias OSO.

img_title Bendum PSI Fenty Noverita Siap Maju Jadi Caleg Dapil Jabar VI, Meliputi Depok dan Bekasi

Komisioner KPU Hasyim Asyari menyampaikan itu kepada anggota Bawaslu dalam sidang tentang dugaan pelanggaran administrasi komisioner KPU. Laporan itu sebelumnya diajukan pihak Oesman Sapta melalui kuasa hukumnya, Dodi Abdul Qadir.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami meminta ini sebagai temuan bagi Bawaslu," kata Hasyim dalam sidang yang digelar di kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat, 28 Desember 2018. 

img_title Kaesang Mau Nyaleg dari Dapil Puan Maharani di Pemilu 2029, Ini Kata Ganjar

Hasyim menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 240 ayat 2 huruf g, tegas melarang seorang advokat berpraktik jika ingin menjadi caleg. Sebab itu dapat timbulkan konflik kepentingan dengan statusnya sebagai caleg.

Begitu juga tertuang dalam surat pernyataan bagi bakal calon anggota DPD/DPRD provinsi/DPRD kabupaten/kota yang diserahkan saat pendaftaran. Di dalamnya menyebutkan poin serupa.

img_title Polisi Ungkap Mantan Istri Pembunuh WNA Korsel di Bekasi Ternyata Mantan Caleg

Hasyim menegaskan, jika seseorang melanggar aturan itu, pencalonannya bisa dibatalkan. Maka KPU meminta Bawaslu agar menjadikannya sebagai temuan pelanggaran pemilu.

Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengaku akan mengkaji yang disampaikan Hasyim, yakni dugaan pelanggaran administrasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sidang itu adalah sidang dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan KPU lantaran tidak memasukkan nama OSO sebagai caleg DPD RI. Sidang mengagendakan pembacaan berkas laporan. 

Namun dalam sidang itu, KPU tidak menanggapi pokok perkara meski lantas menyinggung status Yusril, yang merupakan caleg sekaligus pengacara OSO. (ase)

Poster Sarah Sechan Nyaleg

Viral Poster Sarah Sechan Nyaleg Pemilu 2029, Ternyata Hoaks!

Nama Sarah Sechan mendadak ramai diperbincangkan setelah sebuah poster yang mencatut foto dan namanya sebagai calon legislatif (caleg) DPR RI untuk Pemilu 2029 viral.

img_title
VIVA.co.id
10 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut