Diduga Ada Penggelembungan Suara, Caleg Golkar Sarim Saefudin Cari Keadilan

Pemungutan suara atau pencoblosan di pemilu. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Dugaan pelanggaran Pemilu 2024 dengan cara penggelembungan suara terjadi di daerah pemilihan atau dapil 6 Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dugaan kasus itu merugikan caleg Partai Golkar untuk DPRD Kabupaten Bekasi nomor urut 2 Sarim Saefudin.

Prabowo Pernah Bilang Demokrasi Sangat Melelahkan, Bamsoet Dorong Penyempurnaan UU Pemilu

Sarim minta keadilan menyusul putusan Bawaslu Kabupaten Bekasi bahwa ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pebayuran beserta anggotanya terbukti melakukan pelanggaran administratif Pemilu 2024. Diduga pelanggaran administratif PPK Pebayuran itu memicu terjadinya penggelembungan suara terhadap salah seorang caleg DPRD Kabupaten Bekasi.

Imbasnya terhadap perolehan suara akhir Sarim hingga ditetapkan KPU Kabupaten Bekasi. Penetapan KPU Kabupaten Bekasi itu setelah merampungkan rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 pada Senin, 18 Maret 2024.

Hasto Bilang PDIP Tetap Pilih Jalan Ideologis Bersatu dengan Rakyat

Kabarnya KPU Kabupaten Bekasi sudah berhentikan seluruh jajaran PPK Pebayuran terkait kasus tersebut.

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Fraksi Golkar, H. Sarim Saefudin

Photo :
  • istimewa
Surya Paloh Sambut Baik PKS Jika Ikut Merapat ke Koalisi Prabowo-Gibran

Kuasa Hukum Sarim Saefudin, Fahmi Muhammad menjelaskan, PPK Pebayuran merujuk putusan Bawaslu telah melanggar Pasal 18 ayat 2 PKPU nomor 5 tahun 2024. Pelanggaran itu karena PPK tak mencetak D-Hasil Kecamatan yang ada di Sirekap KPU. Selain itu, PPK juga tak membagikan kepada saksi dan Panwascam serta tak dilakukan pemeriksaan dan pencermatan dengan C-Hasil.

“Kami menduga ini menjadi celah untuk dilakukannya penggelembungan suara di dapil 6 Kecamatan Pebayuran,” kata Fahmi dalam keterangannya dikutip pada Minggu, 14 April 2024.

Fahmi menyampaikan perolehan salah satu suara caleg setelah adanya dugaan penggelembungan suara menembus lebih 15 ribu. Sementara, perolehan suara Sarim mencapai 14.880 berdasarkan D Hasil kabupaten/kota.

Fahmi yang juga mewakili kliennya berharap kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat Ace Hasan Syadzily, dan Ketua DPD Golkar Kabupaten Bekasi Ahmad Marzuki untuk perhatikan kasus dugaan penggelembungan suara itu. Sebab, menurut dia, kasus itu disorot publik.

Ia menaruh harapan agar kasus itu jangan sampai menghambat Partai Golkar dalam persiapan menghadapi Pilkada pada November 2024. Kata Fahmi, kliennya berharap Partai Golkar bisa berikan beri kebijakan yang adil.

"Karena seluruh masyarakat Bekasi tahu yang harusnya menang adalah Bapak Sarim Saefudin yang juga Ketua Ormas MKGR Kabupaten Bekasi dalam perolehan suara Pemilu Legislatif untuk DPRD Kabupaten Bekasi,” tutur Fahmi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya