Anak Tersangka Korupsi Eddy Sindoro Ralat Keterangan Gara-gara YouTube

Terdakwa kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Eddy Sindoro menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Michael Sindoro, anak dari Chairman PT Paramount Enterprise International Eddy Sindoro meralat kesaksian yang pernah ia sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kabar Sandra Dewi Dicekal Kejagung, Pengacara Harvey Moeis Bilang Begini

Saat menjadi saksi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Michael mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan advokat Lucas.

"Awalnya saya kira itu Lucas tapi setelah saya lihat video, ternyata itu Mr Tan," kata Michael di hadapan majelis hakim saat bersaksi untuk terdakwa Lucas di Jakarta, Kamis, 10 Januari 2019.

Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Ungkap 2 Hal yang Dilakukan Guna Mencegah Korupsi

Dalam persidangan, Jaksa KPK Abdul Basir membacakan BAP Michael. Dalam BAP, Michael mengatakan bahwa Lucas beberapa kali menghubungi dirinya dan menanyakan mengenai kondisi Eddy Sindoro saat berada di Malaysia.

Lucas juga menanyakan kelanjutan proses hukum di Malaysia ketika Eddy ditangkap oleh pihak imigrasi Malaysia karena menggunakan paspor palsu.

Komjak Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Emas di Kejaksaan

Menurut jaksa KPK, dalam BAP, Michael menjelaskan setiap kali berkomunikasi dengan Lucas bahwa dia selalu menggunakan aplikasi Facetime.

Namun isi BAP yang menyebut nama Lucas tersebut diralat oleh Michael. Menurut dia, orang yang selalu menghubunginya melalui Facetime itu adalah Mr Tan.

"Setelah saya diinterogasi KPK, saya nonton video di YouTube. Saya lihat Bapak Lucas membaca sesuatu, suaranya beda dengan suara yang saya dengar di telepon. Dialek dan intonasinya beda. Saya pikir itu bukan Pak Lucas," kata Michael.

Jaksa KPK meragukan pengakuan yang dibuat Michael. Terutama, karena Michael mengubah isi BAP dan mengganti Lucas dengan tokoh lain bernama Mr Tan.

Namun setelah berulang kali dicecar jaksa terkait hal tersebut, Michael tetap pada keterangannya di persidangan.

Dalam kasus ini, Lucas didakwa menghalangi proses penyidikan KPK terhadap tersangka Eddy Sindoro. Lucas diduga membantu pelarian Eddy ke luar negeri.

Menurut jaksa, Lucas menyarankan Eddy Sindoro yang telah berstatus tersangka agar tidak kembali ke Indonesia. Lucas juga mengupayakan supaya Eddy masuk dan keluar dari wilayah Indonesia tanpa pemeriksaan petugas Imigrasi.

Hal itu dilakukan supaya Eddy tidak diproses secara hukum oleh KPK.

Eddy merupakan tersangka dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Eddy sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Desember 2016.

Eddy diduga terkait dengan penyuapan dalam pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group yang ditangani di PN Jakarta Pusat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya