Didakwa Terima Suap Miliaran Rupiah, Idrus Marham Tak Lawan KPK

Idrus Marham saat menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA – Mantan Menteri Sosial RI yang juga mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham tak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengurusan proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Luhut Sebut Butuh US$8,58 Miliar untuk Pensiunkan PLTU

"Pertama, kami mengucap syukur atas berlangsungnya sidang perkara ini dengan agenda pembacaan dakwaan. Selanjutnya, izinkan kepada kami untuk menyampaikan sebagaimana yang disampaikan penasihat hukum kami bahwa kami tidak mengajukan eksepsi dengan beberapa pertimbangan," kata Idrus usai mendengar dakwaan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 15 Januari 2019.

Idrus lebih jauh menyinggung masalah substansi dakwaan yang perlu dibuktikan di persidangan. Eks sekjen Golkar itu pun berharap nantinya akan mendapat keadilan dalam proses pembuktian.

Arcandra Tahar Proyeksi Harga Batu Bara 2022 di Atas US$70 per Ton

Menanggapi jawaban itu, Ketua Majelis yang dipimpin oleh Hakim Yanto pun memutuskan akan melanjutkan persidangan pada pekan depan. "Jika tidak mengajukan eksepsi, maka persidangan akan dilanjutkan Selasa depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi," kata Hakim Yanto.

Sebelumnya, Idrus Marham didakwa turut serta bersama-sama Eni Saragih menerima suap Rp2,25 miliar terkait pengurusan PLTU Riau-1.

PLN Pastikan Pasokan Batu Bara Pembangkit Minimal 20 Hari Operasi

Tim Jaksa KPK menyebut Idrus Marham selaku penanggung jawab Munaslub Golkar menggerakkan Eni selaku wakil ketua Komisi VII DPR untuk meminta uang pada pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.

"Terdakwa menerima uang secara bertahap sejumlah Rp2,25 miliar dari Johannes Kotjo," kata jaksa Lie Putra Setiawan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 15 Januari 2019.

Menurut jaksa, pemberian uang tersebut diduga agar Eni membantu Kotjo mendapat proyek Independent Power Producer (IPP) Mulut Tambang PLTU Riau 1. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya