KPK Sebut Idrus Marham Minta Rp2,5 Miliar untuk Jadi Ketum Golkar

Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham di sidang Pengadilan Tipikor.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham, disebut Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Rp 2,250 Miliar kepada petinggi Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo. Uang itu disebutkan untuk keperluan Idrus menjadi Ketua Umum Partai Golkar.

Luhut Sebut Butuh US$8,58 Miliar untuk Pensiunkan PLTU

Hal itu dijelaskan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan terhadap Idrus yang dibaca pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa 15 Januari 2019. Mantan Menteri Sosial tersebut didakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.

Menurut jaksa, permintaan uang itu disampaikan Idrus kepada Eni Maulani Saragih selaku anggota Fraksi Golkar. Eni Saragih merupakan Wakil Ketua Komisi VII DPR yang membantu Johannes Kotjo mendapatkan proyek PLTU Riau 1.

Arcandra Tahar Proyeksi Harga Batu Bara 2022 di Atas US$70 per Ton

Awalnya, Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto yang meminta Eni bantu Kotjo. Setelah Novanto dijerat kasus hukum oleh KPK, Partai Golkar berencana menggelar musyawarah nasional luar biasa (Munaslub).

Saat Novanto dinonaktifkan, Idrus menjabat sebagai pelaksana tugas Ketua Umum Golkar. Untuk itu, Eni lapor masalah perkembangan proyek PLTU Riau 1 kepada Idrus. Pada saat itu, Eni juga melaporkan kepada Idrus bahwa dia akan mendapat fee dari Kotjo atas jasanya mengawal proyek PLTU.

PLN Pastikan Pasokan Batu Bara Pembangkit Minimal 20 Hari Operasi

Pada 2017, Idrus menghubungi Eni. Idrus selaku penanggungjawab Munaslub meminta Eni yang menjabat bendahara Munaslub, untuk minta uang Rp2,250 Miliar kepada Kotjo.

"Terdakwa berkeinginan untuk menjadi pengganti antar waktu ketua umum Golkar. Terdakwa ingin menggantikan Setya Novanto yang masih memiliki sisa jabatan 2 tahun," kata jaksa Ronald Worotikan.

Selanjutnya, menurut jaksa, Eni meminta uang kepada Kotjo sebesar 3 juta dollar Amerika Serikat dan 400.000 dolar Singapura.

Dalam kasus ini, Idrus didakwa menerima Rp 2,250 Miliar bersama-sama Eni Saragih dari Kotjo. Pemberian uang tersebut diduga agar Eni membantu Kotjo mendapat proyek PLTU Riau-1.

Proyek itu rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi, Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya