Jokowi Teken Keppres, Zumi Zola Resmi Dicopot dari Gubernur Jambi

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Zumi Zola resmi diberhentikan dari posisinya sebagai Gubernur Jambi. Pemberhentian ini melalui Keputusan Presiden Nomor 7/P Tahun 2019 yang sudah diteken Joko Widodo.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengatakan, Keppres itu terbit pada Kamis, 17 Januari 2019. “Keppres pemberhentian Zumi Zola sebagai sebagai Gubernur Jambi telah terbit, pemberhentian itu tertuang dalam Keppres Nomor. 7/P Tahun 2019, tanggal 17 Januari 2019 yang diteken Presiden RI Joko Widodo," kata Bahtiar dalam keterangan resminya, Jumat, 18 Januari 2019.

Dia menjelaskan, Keppres pemberhentian Zumi Zola juga sudah diserahkan ke Pemprov Jambi untuk ditindaklanjuti. Kata dia, dengan terbitnya Keppres ini maka menjadi dasar DPRD Provinsi Jambi untuk menggelar paripurna pengumuman pemberhentian Zumi Zola.

“Menjadi dasar hukum bagi DPRD Provinsi Jambi untuk rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur Jambi secara tetap”, ujar Bahtiar.

Kemudian, ia menekankan DPRD Jambi dalam paripurna tersebut akan mengusulkan pengangkatan Wakil Gubernur Jambi Fachrori Umar menjadi Gubernur Jambi menggantikan Zumi Zola. Fachrori saat ini menjabat Plt Gubernur Jambi. Bila resmi gantikan Zola maka eks hakim itu akan melanjutkan sisa jabatan sampai dengan 2022.

“Selanjutnya DPRD Jambi mengusulkan kepada presiden melalui Mendagri. Selanjutnya akan terbit Keppres pengangkat wakil gubernur menjadi gubernur," tuturnya.

Selanjutnya, pelantikan Fachrori sebagai Gubernur Jambi ini akan menyesuaikan jadwal presiden. Terkait mengenai posisi wakil gubernur yang kosong akan diproses setelah Fachrori dilantik sebagai Gubernur Jambi.

Sementara, Bahtiar mengatakan kembali agar kepala daerah dan jajaran DPRD menghindari praktik korupsi. Ia bilang Mendagri Tjahjo Kumolo juga tak bosan terus mengingatkan agar semua tak bermain di ranah rawan korupsi.

Ngumpulin Emak-emak, Ibu Tiri Zumi Zola Dilaporkan ke Bawaslu Jambi

Zumi Zola saat ini menjadi terpidana terkait kasus hukum soal kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi. Zumi divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Selain 6 tahun bui, Zumi juga dihukum membayar denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis Zumi ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. (mus)

Ibu Tiri Zumi Zola Jadi Cawagub Jambi, Programnya Turun Lapangan
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, dan Wagub Jatim Emil Dardak.

Singgung Pengembangan Suap Dana Hibah Jatim, KPK Bakal Periksa Khofifah

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya kemungkinan bakal memanggil Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indarparawansa dan Wagub Emil Dardak

img_title
VIVA.co.id
28 Desember 2022