Yasonna Tegaskan Abu Bakar Ba'asyir Bisa Batal Bebas

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA - Presiden Joko Widodo sudah memberi peluang untuk bebas bersyarat terhadap terpidana terorisme Ustaz Abu Bakar Ba'asyir. Namun, karena bersyarat maka hal-hal prinsipil seperti pernyataan kesetiaan pada Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dipenuhi.

PBNU Buka Suara soal Seruan Gus Ipul Jangan Pilih Capres Didukung Abu Bakar Ba'asyir

Hingga kini pengakuan itu tidak diindahkan oleh Ustaz Ba'asyir. Karena itu, keinginan Presiden Jokowi dengan mempertimbangkan faktor usia dan kesehatan bisa tidak terpenuhi atau dengan kata lain tidak bisa bebas.

"Nggak perlu pakai tunggu-tunggu (syarat). Kalau nggak memenuhi syarat, ya nggak dikeluarkan," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, di Istana Negara, Jakarta, Rabu 23 Januari 2019.

Sekjen PDIP dan Yenny Wahid Setuju dengan Gus Ipul Jangan Pilih Paslon Didukung Abu Bakar Baasyir

Surat kesetiaan pada NKRI, adalah hal yang prinsip. Maka, harus diteken oleh Ustaz Ba'asyir. Pemerintah hanya menunggu saja. Selama ini, kata Yasonna, perhatian pemerintah cukup baik, ketika Ba'asyir sakit maka langsung dirawat.

"Kan sejak Desember, Dirjen PAS sudah mencoba menyerahkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk beliau penuhi. Sampai sekarang kan belum. Ya sudah, kalau memang belum kan kita tidak bisa melakukan apa-apa," katanya.

Gus Ipul Bilang Jangan Pilih Capres Didukung Abu Bakar Baasyir, Pihak Amin Merespons Begini

Ba'asyir divonis 15 tahun penjara. Dan kini sudah menjalani sepertiga dari masa tahanannya. Maka, jelas Yasonna, sudah bisa diajukan dokumen termasuk pembebasan bersyarat. Hanya saja, tidak ada respons dari yang bersangkutan. Maka pemerintah juga tidak bisa memprosesnya.

"Itu kan waktu. Tapi waktu baru bisa dipenuhi kalau persyaratan dipenuhi. Itu yang belum. Salah satunya yang tadi (setia pada NKRI), kan enggak bisa," katanya.

Saat ini, lanjut Yasonna, bola ada di pihak Ustaz Ba'asyir. Karena Presiden Jokowi sudah memberi peluang, aturan sudah dibahas. Tapi tentu harus memenuhi syarat-syarat yang wajib dipenuhi.

"Jadi bagaimana kita memenuhinya. Enggak bisa. Jangan kita ditabrakkan pada ketentuan, nanti masih ada berapa puluh orang yang begitu. Kan repot urusannya," katanya. (djo)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya