Gara-gara Cemburu Buta, Pria di Deli Serdang Pukuli Anak Janda Muda

Polisi memperlihatkan seorang pria tersangka penganiayaan anak setelah ditangkap Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Rabu malam, 23 Februari 2019.
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA – Seorang pemuda bernama Rudiansyah Lubis ditangkap polisi gara-gara menganiaya dengan memukuli hingga babak-belur seorang bocah perempuan. Penyebabnya, bukan karena kesalahan si bocah, melainkan Rudiansyah cemburu kepada si ibu korban, yang seorang janda muda.

Siswa SMKN di Nias Selatan Tewas Diduga Aniaya, Kepala Sekolah Jadi Tersangka

Pemuda berusia 32 itu mengaku menjalin asmara dengan ibu korban, NT (27 tahun), warga Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Mereka berkenalan dan sering berhubungan sejak Desember 2018.

Namun belakangan Rudiansyah menengarai NT dekat dengan pria lain meski belum diketahui identitasnya. Dia kemudian mendatangi rumah NT di Deli Serdang dan tak menemukan sang kekasih di rumah itu, lantas mencurigai pujaan hatinya itu pergi bersama lelaki lain.

Pengakuan Mengejutkan Wanita yang Bunuh Keponakan Lalu Disembunyikan di Tempat Dupa

Rudiansyah berang namun tak menemukan pelampiasan kecuali DK, anak NT, di rumah itu. Si bocah yang tak tahu permasalahan ibunya menjadi korban kekalapan Rudiansyah. Dia dipukuli hingga babak belur di sekujur tubuhnya. Korban juga digigit oleh Rudiansyah di bagian badannya.

Polisi menangkap dan memeriksa Rudiansyah. Aparat mengonfirmasi, berdasarkan hasil pemeriksaan, si pelaku memang sering cemburu buta pada NT, ibu korban. “Sehingga pelaku datang ke rumah korban dan kecemburuan itu dilampiaskan pelaku dengan menganiaya korban," kata Iptu Budiman Simanjuntak, Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Patumbak.

Geger Seorang Pelajar SMP Terkapar Dikeroyok Sesama Pelajar, Pelaku Panik Ada CCTV

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku ternyata sempat mengikat leher korban dan menggantungnya dengan tali pinggangnya. Beruntung aksi kalap pelaku tak sampai menyebabkan korban meninggal dunia. Sang ibu tak terima setelah mengetahui anaknya dianiaya sedemikian rupa lantas melaporkannya kepada polisi.

Polisi memburu pelaku dan berhasil menangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Marindal I, Kabupaten Deli Serdang. Pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsidair Pasal 351 KUHP. (mus)

Bule Amerika yang menganiaya pecalang di Bali ditangkap polisi

Aniaya Pecalang di Bali, Polisi Tangkap Dua Bule Amerika

Polisi menangkap dua turis asing berkewarganegaraan Amerika yang melakukan penganiayaan terhadap pecalang di Bali

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024