Terbukti Korupsi, Bupati Purbalingga Nonaktif Tasdi Dihukum 7 Tahun

Sidang vonis Bupati Purbalingga non aktif, Tasdi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dwi Royanto

VIVA – Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang memvonis Bupati Purbalingga nonaktif, Tasdi dengan hukuman tujuh tahun penjara karena terbukti korupsi. Tasdi juga dikenakan denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara.

KPK Sita Aset Ricky Ham Pagawak, Nominalnya Fantastis

Tasdi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer soal suap, serta dakwaan kedua tentang gratifikasi.

Bupati Purbalingga periode 2016-2021 itu dianggap melanggar pasal Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

KPK Tangkap Wali Kota Bandung Yana Mulyana Terkait Kasus Suap

"Menjatuhkan pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp300 juta. Jika tidak dibayar diganti dengan pidana pengganti 4 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Antonius Widijantono dalam amar putusanya, Rabu, 6 Februari 2019.

Vonis tersebut, menurut hakim, karena seluruh unsur yang didakwakan terhadap politisi PDIP itu telah terpenuhi. Seperti unsur penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji serta unsur menerima gratifikasi selama menjabat sebagai kepala daerah.

KPK: Bupati Kapuas dan Istrinya Selaku Anggota DPR Fraksi Nasdem Masih Diperiksa

Hadiah atau janji diterima Tasdi dalam proyek pembangunan Islamic Center tahap II Purbalingga.  Selaku bupati, Tasdi menerima uang suap Rp500 juta saat memenangkan lelang perusahaan yang diberi Hamdani Kosen melalui Librata Nababan. Sementara, gratifikasi diterima Tasdi dari sejumlah pihak. Mulai dari para bawahannya di Pemkab Purbalingga hingga kalangan pengusaha.

"Dalam kurun waktu tahun 2017-2018 terdakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp1,19 miliar," tutur hakim.

Terkait pemberian uang Rp180 juta dari anggota DPR fraksi PDIP Utut Adiyanto, hakim menyebut hal itu bukan gratifikasi. Alasannya, kapasitas Tasdi saat menerima uang tersebut selaku ketua DPC PDIP.

Vonis hakim tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi yakni 8 tahun bui dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan penjara. Menurut hakim, hal-hal yang meringankan hukuman terdakwa karena berlaku sopan selama diadili, mengakui kesalahan dan terdakwa memiliki tanggungan istri dan dua orang anak.

Atas vonis tersebut baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum sama-sama memilih upaya pikir-pikir. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya