Diancam Nilai Jelek, Modus Guru di Purbalingga Perkosa 7 Siswi

Guru pencabul siswi di Purbalingga diperiksa
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Polres Purbalingga mengamankan seorang pria berusia 32 tahun yang berprofesi sebagai guru di salah satu Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kabupaten Purbalingga. Pasalnya, pria tersebut diduga melakukan tindakan asusila terhadap sejumlah siswi di sekolah tempat ia mengajar.

Workshop Makin Cakap Digital, Membentuk Kesadaran Etika Berjejaring bagi Guru dan Murid Sorong Papua

Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan menyampaikan kasus tersebut terungkap berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya tindakan asusila yang dilakukan oleh seorang guru, dari salah satu sekolah di Purbalingga terhadap muridnya. 

"Setelah melakukan pendalaman dan penyelidikan kami mengamankan seorang tersangka berinisial AS (32). Sedangkan jumlah korban diketahui mencapai tujuh orang," kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Gurbacov dan Kasi Humas Iptu Muslimun, dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 9 Maret 2022.

DPR Segera Panggil KPU, Bahas Evaluasi Pemilu hingga Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan

Photo :
  • Istimewa

Dijelaskan bahwa tindakan tersangka sudah dilakukan dalam kurun waktu tahun 2013 hingga 2021. Dari tujuh korban, lima siswi telah dilakukan persetubuhan, satu siswi dilakukan perbuatan cabul dan satu siswi lainnya dipaksa menonton video porno.

Heboh Wali Nagari di Sumbar Digerebek Warga Mesum dengan Sesama Jenis, Kantor Disegel

"Modus yang dilakukan tersangka yaitu mengancam korban apabila tidak mau memenuhi keinginannya. Korban diancam akan diberi nilai jelek maupun diancam akan menyebarkan video asusila bagi korban yang sudah pernah disetubuhi," jelas Kapolres.

Barang bukti yang diamankan diantaranya satu buah handphone, satu buah flashdisk merk V-Gen warna hitam, satu buah flashdisk merk Lexar warna putih, satu laptop merk Dell warna hitam dan satu buah kasur motif bunga.

Kapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan pasal 81 ayat (1) (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 32 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara. Ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena dilakukan oleh tenaga pendidikan dan denda sebanyak Rp5 miliar," pungkasnya.

Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Gurbacov menambahkan untuk korban yang sudah disetubuhi minimal dilakukan dua kali oleh tersangka. Karena dengan ancaman menyebarkan video tindakan asusila pertama dilakukan, akhirnya korban kembali dilakukan persetubuhan oleh tersangka.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka memiliki banyak koleksi video pornografi kartun. Video tersebut diakui tersangka diperoleh dari men-download di internet," ungkapnya.

Baca juga: Ayah Bejat, 15 Kali Cabuli Putri Kandungnya Sejak Kelas 5 SD

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya