Ahmad Dhani Sehat, Siap Hadapi Sidang Perdana Ujaran 'Idiot'

Polisi mengawal musisi Ahmad Dhani (tengah) yang menjalani proses Pelimpahan Tahap II di Kejaksaan Negeri Surabaya, Jawa Timur
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Didik Suhartono

VIVA – Ahmad Dhani Prasetyo menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik dalam ujaran vlog 'idiot' di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 7 Februari 2019. Dhani yang sebelumnya ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta, terbang menuju Surabaya pada Kamis pagi untuk persiapan sidang hari ini.

Ahmad Dhani Ungkap Sifat Unik Putri Mulan Jameela

Humas Pengadilan Negeri Surabaya Sigit Sutriyono mengatakan Ahmad Dhani sudah berada di ruang tunggu sidang PN Surabaya. Tidak tampak keluarga yang mendampingi Ahmad Dhani di PN Surabaya. Sidang rencananya akan dimulai pukul 10.00 Wib.

"Agendanya pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum," kata Sigit dalam perbincangan di tvOne hari ini.

Ahmad Dhani Sebut Anak Sambungnya Pernah Dilamar Keluarga Kerajaan

Sigit memastikan kondisi pentolan Grup Band Dewa 19 itu dalam keadaan sehat dan siap menjalani persidangan. Sidang sendiri akan dipimpin Ketua Majelis Hakim R Anton Wiyono. "Paling lama (sidang dakwaan) setengah sampai satu jam dengan kondisi normal," ujarnya.

Sementara itu, terkait pengamanan jalannya persidangan, Sigit mengaku pihak pengadilan sudah berkoordinasi dengan aparat keamanan. Kebetulan, hari ini ada dua sidang yang diprediksi menarik perhatian masyarakat, yakni kasus Ahmad Dhani dan kasus ojek online.

Ahmad Dhani Ingin Jodohkan Dul dengan Tiara, Anak Mulan Jameela

"Kami sudah koordinasi dengan aparat keamanan dari Polresta Surabaya," ujarnya.

Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian setelah dilaporkan oleh salah satu elemen Koalisi Bela NKRI yang menolak deklarasi #2019GantiPresiden pada Minggu pagi, 26 Agustus 2018 lalu. Waktu itu, Dhani teradang pendemo di dalam Hotel Majapahit Surabaya saat akan menghadiri deklarasi itu di Tugu Pahlawan.

Nah, saat teradang itulah politikus Gerindra tersebut ngevlog dan berujar 'idiot'. Tak lama kemudian vlog tersebut jadi viral di media sosial. Elemen penolak deklarasi tersinggung kemudian melaporkan Dhani ke Polda Jatim. Oleh polisi, suami dari Mulan Jameela itu dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 25 ayat (3) UU ITE.

Di PN Jaksel, dia sudah divonis bersalah lebih dulu, juga dalam perkara ujaran kebencian, dan dihukum penjara selama satu tahun enam bulan. Majelis hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menahan politikus Partai Gerindra tersebut. Atas vonis itu, penasihat hukumnya akan mengajukan banding. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya