Jokowi Cabut Remisi Pembunuh Wartawan Radar Bali

Presiden Joko Widodo
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Presiden Joko Widodo akhirnya mencabut remisi terpidana pembunuh wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa yakni I Nyoman Susrama. Hal itu disampaikan Jokowi usai menghadiri peringatan Hari Pers Nasional.

Jokowi Beri Tugas Baru ke Luhut Urus Sumber Daya Air Nasional

"Sudah, sudah saya tandatangani (pencabutan remisi)," ujar Jokowi saat ditanya oleh peserta yang hadir di acara tersebut, Sabtu, 9 Februari 2019.

Dengan adanya pencabutan remisi tersebut, Susrama tetap harus menjalani hukuman seumur hidup.

3 Jenderal Termuda di TNI Angkatan Darat, Ada yang Jadi Perisai Hidup Presiden Jokowi

Diketahui, sebelumnya, remisi yang sempat menjadi polemik di publik tertuang dalam Keppres Nomor 29 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Sementara tertanggal 7 Desember 2018. 

Susrama merupakan satu dari 115 terpidana yang mendapatkan keringanan hukuman tersebut. Hukuman atas dia jadi ringan, dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara. Namun hal tersebut sudah dibatalkan dengan pernyataan Presiden Jokowi hari ini. (ase)

Erick Thohir Beberkan 'Kunci Sukses' Timnas Indonesia ke Media Asing
Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka

Gibran Bantah Presiden Jokowi Gabung Golkar

Gibran membantah pernyataan Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto yang menyebutkan Presiden Jokowi dan dirinya sudah masuk ke Golkar

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024