Polisi Pastikan Gilang Pegawai KPK Dianiaya

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono (tengah).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Polisi mengatakan bahwa ada tindakan penganiayaan yang dialami oleh pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bernama Muhammad Gilang Wicaksono. Pasalnya, kasus itu juga sudah naik ke penyidikan.

"Sudah naik ke sidik kok gimana?" kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 11 Februari 2019.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Papua lewat kuasa hukum mereka, Stefanus Roy Rening, menampik kliennya melakukan penganiayaan. Terkait hal itu, Argo menegaskan kembali bahwa pihaknya bekerja secara profesional.

"Polisi bekerja secara profesional dan berdasarkan fakta-fakta. Tidak cuma visum saja, saksi-saksi dan lain-lain," ujarnya.

Gilang adalah orang yang diduga dipukuli saat sedang mengambil foto aktivitas rapat antara Pemprov Papua dengan Anggota DPRD Papua, di Hotel Borobudur, Jakarta, Sabtu malam, 2 Februari 2019.

Saat itu, sejumlah orang dari Pemprov Papua datang menghampiri Gilang karena tidak terima difoto. Mereka sempat menanyakan identitas Gilang. Meski sudah mengetahui Gilang pegawai KPK, namun mereka tetap memukuli Gilang.

Hal ini membuat wajah Gilang mengalami luka memar dan sobek. Korban lantas melapor ke Polda Metro Jaya, Minggu, 3 Februari 2019.

Kemudian, pihak Pemprov Papua melaporkan balik pegawai KPK itu atas tuduhan pencemaran nama baik. Sebab, di dalam HP pegawai KPK yang sempat diperiksa pihak pemprov, terdapat pesan jika salah satu pejabat ada yang akan melakukan tindak suap.

Tim Gabungan TNI dan Polri Lakukan Penyisiran OPM di Intan Jaya Papua

"Isi pesan WhatsApp terlapor sempat dibaca. Ada kata-kata yang berisi akan ada penyuapan yang dilakukan Pemprov Papua. Faktanya tidak ada penyuapan," kata Argo.

Atas dasar itu, pihak Pemprov Papua melalui Alexander Kapisa melaporkan kejadian ini atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik, Senin, 4 Februari 2019. Dia melapor ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/716/II/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus.

Polisi Ungkap Mahasiswa STIP Jakarta Dianiaya hingga Tewas Bukan saat Kegiatan Resmi

Pasal yang dijerat yakni Tindak Pidana di bidang ITE dan pencemaran nama baik atau fitnah melalui media elektronik Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) dan Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. (ase)

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan

Kombes Gidion: Penganiayaan Senior kepada Junior Taruna STIP Dianggap Tradisi

Kepolisian menetapkan seorang mahasiswa senior dari Sekolah Ilmu Tinggi Pelayaran (STIP) berinisial TRS (21) sebagai tersangka kasus penganiayaan, terhadap mahasiswa STIP

img_title
VIVA.co.id
5 Mei 2024