Surplus Jenderal TNI, Apa Sebabnya?
- Puspen TNI
Dalam sebuah artikel di Wira, majalah internal Kementerian Pertahanan edisi Maret-April 2018, Sisriadi yang kala itu masih menjabat sekretaris Ditjen Kekuatan Pertahanan Kemenhan, menulis bibit masalah kelebihan jenderal dan kolonel sudah ada sejak 15 tahun lalu, yaitu sejak diberlakukannya Undang Undang RI Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Dari paparan Asisten Personel Panglima TNI pada Rapim TNI 2017, saat itu ada kelebihan Pati TNI sejumlah 141 orang atau 22,2 persen dari Daftar Susunan Personel dan Peralatan (DSPP atau komposisi perwira dalam jabatan), yang meliputi 63 orang Pati TNI AD, 45 orang Pati TNI AL, dan 37 orang TNI AU. Â
Sementara itu, untuk golongan kolonel, TNI kelebihan 790 orang atau 22,6 persen DSPP yang meliputi 469 orang kolonel TNI AD, 214 orang kolonel TNI AL, dan 140 orang kolonel TNI AU.
"Masalah tersebut bukan hanya berpengaruh terhadap personel secara individu saja, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak negatif negatif terhadap sistem pembinaan satuan TNI secara keseluruhan," papar Sisriadi.
Pada umumnya, pejabat di lingkungan TNI kala itu berpendapat, dihapuskannya Dwifungsi ABRI menjadi faktor utama yang mendorong bertambahnya jumlah kolonel dan pati. Mereka menganggap dengan dihapusnya Dwifungsi ABRI terjadi penumpukan perwira TNI berpangkat kolonel ke dalam struktur organisasi TNI. Â
Menurut Sisriadi, sampai dengan 2012, pendapat itu masih valid. Namun, sejak 2009 terjadi pemisahan alamiah secara gradual generasi pati yang menganggap penumpukan itu gara-gara Dwifungsi ABRI dihapus. Generasi itu berakhir pada 2012 karena mereka telah memasuki masa pensiun.
"Oleh karena itu, penghapusan Dwifungsi ABRI sudah tidak berpengaruh terhadap masalah kelebihan kolonel dan pati sejak tahun 2012 sampai saat ini," ujarnya.
![]()
Perwira Pilihan
Tapi setidaknya, Sisriadi mengidentifikasi tiga penyebab kelebihan kolonel dan Pati TNI. Pertama, perpanjangan usia pensiun bagi perwira TNI dari 55 menjadi 58 tahun, sehingga terjadi perpanjangan masa dinas keprajuritan perwira selama tiga tahun.
Imbasnya terjadi ketidakseimbangan komposisi personel perwira TNI yang terjadi sampai sekarang. Di satu sisi, TNI kelebihan kolonel dan pati, namun di sisi lain terjadi kekurangan letkol ke bawah.
"Penambahan usia pensiun selama tiga tahun telah menyebabkan bertambahnya masa guna golongan Pati yang menghambat pergerakan vertikal personel berpangkat kolonel dan pangkat-pangkat di bawahnya," ujarnya.