Surplus Jenderal TNI, Apa Sebabnya?
- Puspen TNI
Kedua, kebijakan penyediaan kader pimpinan melalui pendidikan pengembangan umum tingkat menengah yang tidak selaras dengan kebijakan pembinaan karier pada jenjang kepangkatan kolonel di masing-masing matra.
Sebagai contoh di TNI AD, Mabesad menetapkan jabatan kolonel dan pati sebagai 'Jab-Pil'. Artinya, hanya perwira-perwira terpilih saja yang menduduki jabatan-jabatan tersebut. Secara teoritis, proses pemilihan dilakukan melalui sidang penentuan jabatan golongan IV.
Namun, dalam praktiknya, proses pemilihan telah dilakukan secara dini pada saat seleksi masuk Seskoad, karena semua lulusan Seskoad hampir bisa dipastikan akan menduduki jabatan golongan IV. Kebijakan ini juga berlaku di lingkungan TNI AL maupun TNI AU.
"Apabila jumlah peserta didik Sesko Angkatan tidak dihitung secara cermat maka dapat mengakibatkan kelebihan personel kolonel seperti yang terjadi saat ini," kata Sisriadi.
Ketiga, sistem pembinaan karier personel TNI yang “setengah memaksa” setiap personel untuk berkarier sebagai prajurit TNI sampai batas maksimum usia pensiun. Itu tergambar dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI.
Pasal 21 (3) menyebutkan bahwa, “Prajurit Karier yang selesai menjalankan masa Ikatan Dinas Pertama dan tidak mengajukan berhenti karena alasan tertentu dianggap melanjutkan Ikatan Dinas Lanjutan”.
"Aturan ini sangat menyulitkan para pembina kekuatan personel dalam menjaga keseimbangan komposisi personel melalui pengendalian input dan output personel, karena tidak ada peluang bagi pembina kekuatan personel untuk memisahkan personel demi kepentingan organisasi," ungkapnya.