Fadli dan Fahri Pertama Dibui jika Kriminalisasi karena Kritik Jokowi

Ketua Umum PPP, Romahurmuziy atau Rommy, di kantor KPK, Jakarta.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Edwin Firdaus

VIVA – Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahuruziy menepis anggapan sebagian kalangan oposisi bahwa para pengkritik pemerintah lebih mudah dikriminalisasi dan dijadikan tersangka.

Prabowo Sebut Jokowi Pemimpin yang Ikhlas

Mereka yang berpendapat begitu mencontohkan beberapa orang yang kritis terhadap pemerintah, seperti Buni Yani, Ratna Sarumpaet, Ahmad Dhani Prasetyo, dan terbaru Slamet Maarif, Ketua Persaudaraan Alumni 212. Slamet menjadi tersangka pelanggaran Undang-Undang tentang Pemilu karena ceramahnya dalam kegiatan Tablig Akbar 212 di Solo.

Romahuruziy menganggap tudingan itu tak berdasar dan tak logis. Sebab kenyataannya sejumlah politikus yang dikenal amat kritis terhadap pemerintah Presiden Joko Widodo selama ini, misal Fadli Zon dan Fahri Hamzah, malah baik-baik saja. Kritik politikus Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera itu, menurutnya, justru lebih keras daripada Slamet dan mestinya mereka lebih dahulu dipenjarakan.

Jokowi: Tilapia Fish Cultivation Has Huge Global Demand

"Kalau atas dasar kritik kemudian seorang dijadikan tersangka, maka Fahri dan Fadli jadi yang pertama, kan, [tapi] ternyata tidak," kata Romahuruziy di Istana Negara, Jakarta, Rabu 13 Februari 2019.

Pengkritik dan oposisi dalam demokrasi, kata Romahuruziy, sangat dibutuhkan sebagai penyeimbang bagi penguasa. Soalnya kalau penguasa tanpa kontrol pastilah rawan korupsi dan penyimpangan. Namun banyak yang mengkritik pemerintah tapi tidak menjadi tersangka, dan karenanya asumsi itu otomatis gugur.

President Jokowi Ensures to Extend Export Permits for Freeport

"Itu, kan, imajinasi saja, karena kalau, misalnya, kritik kemudian dijadikan tersangka, banyak yang kritik tidak dijadikan tersangka," katanya.

Polisi menetapkan seseorang sebagai tersangka pelanggaran hukum, katanya mengingatkan, tentu berdasarkan peraturan perundangan, di antaranya karena delik aduan atau delik materi. Hampir tak ada celah bagi penguasa untuk memengaruhi atau mengintervensi otoritas aparat penegak hukum.

Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan alias Zulhas di acara Rakornas PAN di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Jumat, 10 Mei 2024

Zulhas Boyong 38 DPW PAN Foto Bareng Jokowi di Istana

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan alias Zulhas akan menemui Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta Pusat pada Jumat, 10 Mei 2024

img_title
VIVA.co.id
10 Mei 2024