Murkanya Subkhan Petani Bawang ke Guntur Romli: Harus Masuk Penjara

Petani bawang asal Brebes Subhan ketika melapor ke Bareskrim Polri.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bayu Nugraha

VIVA – Nama Subkhan, petani bawang asal Brebes, Jawa Tengah, menjadi sorotan publik. Hal ini setelah videonya menangis di depan cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno yang dinilai politikus PSI, Guntur Romli, adalah sandiwara.

Terpopuler: Tentara Israel Frustasi Dihujat Warganet RI, Firli Bahuri Dituding Berbohong

Dia pun memilih jalur hukum dengan melaporkan Guntur Romli ke Bareskrim Polri. Usai membuat laporan, Subkhan sempat meluapkan emosinya.

"Sangat kecewa, saya petani kok di-bully seperti ini. Saya punya harga diri, petani itu sudah saatnya mulia, tuannya negara, kenapa di-bully seperti ini. Belum tahu mereka itu saat ini saya terpuruk sekali. Enggak terima saya sama Guntur Romli," kata Subkhan di Bareskrim Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jumat, 15 Februari 2019.

Debat Panas! Qodari ke Guntur Romli: Kalau Gak Ngerti Survei Gak Usah Banyak Omong

Subkhan berharap, laporannya diterima dan diproses hingga tuntas. Bahkan, dia ingin Guntur dijebloskan ke penjara karena telah menuduhnya bersandiwara. "Iya harus masuk penjara," ujar Subkhan dengan nada tinggi sebelum masuk mobil.

Sementara itu, pengacara Subkhan, Muhammad Fayyadh menuturkan, laporannya belum diterima oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri. Pihaknya diminta konsultasi terlebih dulu dengan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait perkara yang akan dilaporkannya.

Anies 'Merapat' ke Habib Rizieq, Guntur Romli: Kubu Prabowo Makin Melemah Ditinggal Barisan 212

"Setelah ada rekomendasi dari tim Siber baru ditangani di sini, tetap bikin LP (Laporan Polisi)-nya di sini tapi harus rekomendasi tim Siber yang ada di Tanah Abang," ujar Fayyadh.

Baca: Curhat Petani Brebes ke Sandi: Tanam Bawang Dapatnya Utang

Dalam laporan itu, Fayyadh telah membawa barang bukti berupa screenshot atau tangkapan cuitan Guntur Romli yang menyebut kliennya bersandiwara. Guntur disebut melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-undang 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Karena dia menuduh klien saya ini mengaku-ngaku petani juga ngaku-ngaku bersandiwara nangis-nangis terhadap cawapres. Padahal dia sekarang sebagai Ketua Kelompok Tani dan juga Sekretaris Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani)," katanya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya