Samin Tan Pemilik Borneo Lumbung Energy Jadi Tersangka KPK

Idrus Marham saat menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pemilik PT Borneo Lumbung Energy and Metal, Samin Tan sebagai tersangka dugaan suap terkait terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). 

Kasus ini merupakan pengembangan kasus suap proyek PLTU Riau-1 yang telah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih, mantan Menteri Sosial sekaligus mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Kotjo.
 
"Dari bukti-bukti didapatkan, KPK meningkatkan status penanganan perkara ini ke penyidikan sejak 1 Februari 2019 dengan tersangka SMT (Samin Tan) selaku pemilik perusahaan PT BLEM (Borneo Lumbung Energy and Metal)," kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Februari 2019. 

Istri Kena Tuduhan Korupsi, PM Spanyol Bersiap Mengundurkan Diri

Laode mengatakan, Samin diduga memberikan suap Rp5 miliar kepada Eni Saragih. Suap itu diberikan Samin Tan terkait pengurusan terminasi PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Untuk menyelesaikan persoalan terminasi Perjanjian Karya tersebut, SMT diduga meminta bantuan sejumlah pihak, termasuk Eni Maulani Saragih terkait permasalahan pemutusan PKP2B Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKR dengan Kementerian ESDM," ujarnya.

Gara-gara Korupsi Beras Miskin, Kantor Desa di Lombok Disegel Warga

Dijelaskan Laode, sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR dan anggota Panja Minerba Komisi VII, Eni Saragih diduga KPK telah menyanggupi permintaan Samin Tan dan berupaya memengaruhi pihak Kementerian ESDM, termasuk menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian ESDM. Dalam proses penyelesaian tersebut, Eni diduga meminta uang kepada Samin Tan untuk keperluan suaminya, Al Khadziq yang mengikuti Pilkada Temanggung.

"Pada Juni 2018 diduga telah terjadi pemberian uang dari tersangka SMT melalui staf tersangka dan tenaga ahli Eni di DPR, sebanyak dua kali dengan total Rp5 miliar yakni 1 Juni 2018 sebanyak Rp4 miliar dan 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar," kata Laode.

Kabar Sandra Dewi Dicekal Kejagung, Pengacara Harvey Moeis Bilang Begini

Atas perbuatannya Samin Tan disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi

5 Orang jadi Tersangka Baru Korupsi Timah, Siapa Saja Mereka?

Lima orang kembali ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022. Tiga ditahan

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024