Jadi Tersangka, Polisi Belum Tahan Plt Ketum PSSI

Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Meski telah ditetapkan menjadi tersangka, Pelaksana Tugas Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia, Joko Driyono belum ditahan oleh Kepolisian.

Ada Sosok Mencurigakan saat Pertandingan Persik Vs Bhayangkara FC

"Belum (ditahan)," ucap Ketua Tim Media Satuan Tugas Anti Mafia Sepakbola, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu 16 Februari 2019.

Meski begitu, Argo belum merinci alasan pria yang akrab disapa Jokdri itu tidak ditahan. Dia mengatakan, Jokdri sendiri belum pernah dimintai keterangan setelah penetapannya sebagai tersangka.

8 Pebulutangkis Indonesia Kena Sanksi Berat BWF, Ada yang Dihukum Seumur Hidup

Terkait kapan Jokdri akan dimintai keterangan sebagai tersangka oleh polisi, Argo menyebut masih menunggu agenda dari penyidik. "Diperiksa sebagai tersangka saja belum," katanya.

Jokdri ditetapkan sebagai tersangka karena merusak barang bukti terkait pengaturan skor. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 14 Februari 2019 lalu.

Terpopuler: Timnas Indonesia Digasak Bahrain 0-10, Vietnam Diguncang Skandal Pengaturan Skor

Usai ditetapkan jadi tersangka, polisi melakukan penggeledahan di apartemen Jokdri di Apartemen Taman Rasuna, tower 9 lantai 18 unit 0918 C, Jalan Taman Rasuna Selatan, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan. 

Selain itu polisi juga menggeledah ruang kerja Jokdri di Kantor PSSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis, 14 Februari 2019 kemarin.

Kemudian, polisi pun melakukan pencekalan terhadap Jokdri. Polisi sudah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi pada 15 Februari 2019 untuk mencegah Jokdri keluar negeri. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya