Lucas Sebut Jaksa KPK Tak Fair Paksa Dirinya Akui Rekaman

Terdakwa kasus perintangan penyidikan perkara korupsi, Lucas (tengah).
Sumber :
  • VIVA/ Edwin Firdaus.

VIVA - Terdakwa Lucas tetap membantah semua rekaman dan sadapan yang diperdengarkan selama ini oleh Jaksa KPK dalam persidangan. Jaksa KPK berkali-kali memperdengarkan hasil sadapan rekaman pembicaraan suara antara Lucas dengan Eddy Sindoro, tersangka suap pengurusan perkara di PN Jakpus.

"Mohon maaf yang mulia, saya tak mengenal percakapan itu siapa dengan siapa," kata Lucas menjalani pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 28 Februari 2019.

Lucas juga membantah pernah berkomunikasi dengan mantan sekretaris Riza Chalid, Dina Soraya melalui akun facetime di apple.

"Saya tidak punya akun facetime yang dibicarakan jaksa. Tidak pernah mempunyai akun facetime. Tetapi dengan menggunakan apple, akan otomatis no telepon menjadi nomor facetime," ujarnya.

Terkait bukti-bukti rekaman sadapan itu sebelumnya oleh Jaksa pernah dihadirkan ahli akustif forensik. Namun ahli mengaku tidak dapat memastikan keaslian rekaman itu lantaran hanya ditugasi mengecek identitas pemilik suara dalam rekaman tersebut.

Pada kesempatan sama, Lucas juga menyampaikan unek-uneknya di hadapan majelis hakim. Dia merasa dipojokkan lantaran terus diperdengarkan rekaman tersebut, padahal belum diketahui keasliannya.

"Ini benar-benar menuduh dan mendiskreditkan saya. Itu enggak fair. Tampaknya Jaksa Penuntut Umum berusaha menuduh saya menggunakan suatu nomor telepon, saya sudah bilang itu bukan nomor saya," kata Lucas.

Menurut Lucas, seharusnya jaksa bertanya pada provider nomor telepon yang dimaksudkan. Namun selama dalam persidangan, tak ada yang dihadirkan dari pihak provider.

Barang Bukti KPK di Perkara Lucas Dianggap Tak Bernilai

Pada perkara ini, Lucas didakwa Jaksa KPK menghalang-halangi penyidikan terhadap Eddy Sindoro. Lucas diduga membantu Eddy diperantarai Dina Soraya, melarikan diri ke luar negeri untuk menghindari proses hukum KPK.

Adapun Eddy diduga suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk muluskan perkara-perkara Lippo.

Lucas Dinilai Tidak Rintangi Penyidikan
Rohadi dalam persidangan

Kasus Suap-TPPU, Eks Panitera PN Jakut Rohadi Divonis 3,5 Tahun Bui

Rohadi divonis 3,5 tahun penjara atas perkara suap, gratifikasi dan pencucian uang. Lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut

img_title
VIVA.co.id
14 Juli 2021