NU Minta Warga Non Muslim Tak Disebut Kafir

Nahdlatul Ulama. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Zabur Karuru

VIVA - Sidang Komisi Bahtsul Masail Maudluiyyah, Munas Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama menyarankan agar Warga Negara Indonesia yang beragama non-muslim tak lagi disebut sebagai kafir. Karena menurut para ulama kata kafir dianggap mengandung unsur kekerasan teologis.

Luncurkan Ansor Go Green di Pantai Bangsring, Gus Addin Beberkan Alasannya

"Karena itu para kiai menghormati untuk tidak gunakan kata kafir tetapi muwathinun atau warga negara, dengan begitu status mereka setara dengan warga negara yang lain," kata Pimpinan Sidang Komisi Bahtsul Masail Maudluiyyah, Abdul Moqsith Ghazali, di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar, Banjar, Jawa Barat, Kamis 28 Februai 2019.

Moqsith mengungkapkan saran melarang menyebut warga negara non-muslim kafir bukan untuk menghapus istilah kafir dalam Alquran maupun hadis. Namun ini untuk mengimbau masyarakat yang seringkali menyematkan label diskriminatif pada sebagian kelompok warga yang beragama Islam namun berbeda pendapat maupun non-muslim. Karena dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia, ada keterlibatan aktif dari warga negara non muslim.

Anggota DPR Haerul Amri Meninggal Dunia saat Kunjungan Kerja

"Jadi memberikan label kafir kepada WNI yang ikut merancang desain negara Indonesia rasanya tidak cukup bijaksana," tegasnya.

Selain itu, sidang komisi bahstul masail ad-diniyyah al-waqiiyyah mendiskusikan hak vonis sesat oleh pemerintah terhadap pribadi, kelompok keagamaan, dan aliran kepercayaan tertentu yang dinilai menyimpang dari ajaran agamanya.

Menang Pilpres, Prabowo Sebut Butuh Dukungan NU untuk Bangun Bangsa

Rais Syuriyah PCNU Kabupaten Pati Jawa Tengah Aniq Muhammadun mengatakan bahwa pemerintah tidak memiliki hak untuk menjatuhkan vonis sesat terhadap pihak-pihak mana pun.

"Pemerintah tidak berhak memvonis, tetapi harus melakukan pembinaan terhadap kelompok aliran sesat," tegas Aniq.

Sementara, Azizi Hasbullah dari Blitar mengatakan aliran sesat yang dapat dibubarkan secara hak oleh pemerintah, adalah aliran sesat yang anarkis dan aliran yang membahayakan keamanan negara.

"Keyakinan itu urusan akidah, ideologi, atau itiqad. Ini urusan yang tidak zahir. Wong tetangga kita ini banyak yang nggak puasa, tetapi kita tidak menetapkan mereka aliran sesat atau aliran apa gitu," kata Azizi.

Ketua DPD Gerindra Jateng Sudaryono dan Ketua NU Jepara KH Charis Rahman

Akrabnya Ketua Gerindra Jateng Sudaryono dengan Ketua NU Jepara, Padahal Baru Sekali Ketemu

Ketua Tanfidziyah Nahdlatul Ulama, NU, Kabupaten Jepara, KH Charis Rahman, punya penilaian tersendiri yang kuat, terhadap sosok Ketua DPD Gerindra Jawa Tengah, Sudaryono.

img_title
VIVA.co.id
28 Mei 2024